Selasa, 26 November 2024

Tiga Terdakwa Pabrik Sabu di Batam Dihukum Seumur Hidup Penjara

Berita Terkait

spot_img
BNNP Kepri saat mengamankan dua orang WNI dan satu orang WNA terkait pabrik sabu di Perumahan Sukajadi, Klaster Nirwana. (F.Juanda)

batampos – Murthy Sockalingam, Naryo dan Abdul Saleh, tiga terdakwa kasus narkoba divonis seumur hidup penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Ketiganya dinilai terbukti memproduksi pil ekstasi dan sabu di perumahaan elit Sukajadi. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 20 tahun penjara.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Sapri Tarigan didampingi dua orang hakim anggota, yakni Twist Retno dan Nora Gaberia menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi narkotika golongan 1 bukan tanamanan melebihi 5 gram. Sebagaimana melanggar pasal 113 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 129 huruf a, b juncto pasal 132 ayat (2) Uu RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


“Perbuatan para terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya di hukum sesuai dengan perbuataanya,” ujar Sapri Tarigan di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa dan kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga: Sales Distributor Sembako Gelapkan Rp 54 Juta, Uangnya Dipakai untuk Beli Narkotika

Dijelaskan Tarigan, hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mematuhi program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika. Apalagi, kegiatan memproduksi narkotika dapat memberikan dampak buruk bagi perkembangan generasi muda di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta perbuatan terdakwa merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang harus diperangi. Sedangkan hal meringankan tidak ada.

“Mengadili, terdakwa Murthi, Naryo dan Abdul Saleh dengan masing-masing penjara seumur hidup,” tegas Sapri.

Atas putusan itu, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. sementara Jaksa pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Abdullah menuntut tiga terdakwa yang diduga memproduksi sabu di wilayah Perumahaan Sukajadi dituntut 20 tahun penjara. Tak hanya itu, ketiga terdakwa juga diminta membayar Rp 1 miliar.

Baca Juga: Warga Berharap Suplai Air Konsisten Mengalir Lancar Tiap Hari

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah menjelaskan perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti sah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi narkotika golongan 1 bukan tanamanan melebihi 5 gram. Sebagaimana melanggar pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 129 huruf a, b juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Abdullah, ada hal yang memberatkan dan meringankan hukuman tuntutan ketiga terdakwa. Hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantasaan Narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pabrik pembuatan narkoba di salah satu rumah kawasan elite Batam, Sukajadi. Pada pengungkapan itu petugas mendapatkan sabu-sabu berupa kristal sebanyak 5.032 gram.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan cairan pembuat sabu. Satu dari tiga orang diamankan, merupaka warga negara Malaysia, yang juga mantan polisi negara tersebut. (*)

 

Reporter: Yashinta

 

spot_img

Baca Juga

Update