batampos – Sawaludin, Susaki dan Mariyuni, warga Batam terbukti menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Ketiganya pun dijatuhi pidana badan 3 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 50 juta.
Hukuman terhadap ketiga penyalur PMI ini diketuk oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, yang dipimpin Nanang. Dalam amar putusan, dijelaskan ketiga terdakwa, satu diantaranya perempuan terbukti sah dan menyakinkan bersalah “melakukan penempatan pekerja migran Indonesia”, melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.
“Karena itu, ketiga terdakwa wajib dihukum sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan,” ujar Nanang didampingi hakim David dan Yuane.
Baca Juga: Ada Kendala Biaya Ujicoba, Parkir Dikelola Swasta Terancan Gagal
Dijelaskan Nanang, sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim telah bermusyawarah debgab berbagai pertimbangan. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat mengancam nyawa PMI yang disalurkan secara ilegal. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali.
“Memperhatikan unsur pasal yang telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa dengan masing-masing 3 tahun dan 6 bulan. Kemudian denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas hakim Nanang.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Pejabat BP Batam Sah Secara Hukum
Atas putusan itu, ketiga terdakwa sempat terdiam. Namun mereka menerima putusan tersebut, dikarenakan juga sama persis dengan tuntutan jaksa. Dimana Jaksa menuntut 3 tahun dan 6 bulan penjara untuk ketiga nya.
Diketahui, ketiganya ditangkap pada bulan Februari lalu, saat hendak menyalurkan beberapa PMI ke Malaysia melalui jalur ilegal. Ketiganya juga memiliki peran masing-masing, dalam menyalurkan para PMI. (*)
Reporter: Yashinta