Sabtu, 23 November 2024

Tiga WN Malaysia Terpidana 40 Ribu Pil Ekstasi Lolos Dari Hukuman 20 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Tiga dari empat warga negara Malaysia, terpidana kasus penyelundupan 40 ribu pil ekstasi dari Malaysia ke Batam lolos dari hukuman 20 tahun penjara.

Dimana setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkama Agung, ketiga WNA itu hanya mendapat hukuman 7 tahun dan 8 tahun penjara.


Ketiga WN Malaysia, yang PK nya dikabulkan oleh MA dan diberi keringanan hukuman dari vonis 20 tahun penjara yakni Lee Bing Chong alias Achong yang mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, yang apabila tak dibayar diganti 1 tahun penjara.

Baca Juga: APINDO dan Kadin Imbau Pengusaha Patuhi SE Menaker Terkait THR

Ia divonis oleh hakim Prof Dr Surya Jaya SH.M.Hum. Yang mana isi amar putusan menjelaskan terpidana Lee Bing Chong secara meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum sebagai perantara jual beli narkoba golongan 1.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan dan vonis PN Batam yakni 20 tahun penjara, serta banding 14 tahun penjara.

Yang kedua, Bong Hae Yuan alias Ayen yang mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, yang apabila tak dibayar maka diganti 3 bulan penjara. Ia divonis oleh Hakim Ketua Sofyan Sitompul.

Baca Juga: Bandara Hang Nadim Siap Hadapi Lonjakan Penumpang Mudik Lebaran

Dimana dalam amar putusan Bong Hae Yuan terbukti meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum sebagai perantara jual beli narkoba golongan 1. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan dan vonis PN Batam yakni 20 tahun penjara, serta banding 14 tahun penjara.

Ketiga yakni, Tiu Hu Hou alias Ah How, yang mendapat keringanan menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang apabila tak dibayar diganti 3 bulan kurungan.

Ia divonis oleh hakim Salman Luthan didampingi hakim anggota Desnayeti M. Dimana dalam amar putusan, Tiu Hu Hou terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum sebagai perantara jual beli narkoba golongan 1.

Baca Juga: Batam Defisit Anggaran, Banyak Proyek Akan Terdampak

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan dan vonis PN Batam yakni 20 tahun penjara, serta banding 14 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa keempat, yakni Ngo Chee Wei, Satu-satunya terdakwa yang ditolak PK oleh MA dan harus menjalani pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Ia divonis oleh hakim Sri Murwahyuni SH.M.Hum. Vonis tersebut juga lebih ringan dari vonis PN Batam yakni 20 tahun penjara, namun sama dengan vonis banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru yakni 14 tahun penjara.

Humas atau juru bicara PN Batam, Eddy Sameaputty membenarkan keempat terpidana mengajukan PK. Hasil PK keempat terdakwa keluar pada tahun 2019 dengan bulan yang berbeda.

Baca Juga: Central Group Kembali Raih Penghargaan Bergensi dan Siap Bersaing di Kancah Bisnis Nasional

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, juga membenarkan keempat terpidana kasus kepemilikan puluhan ribu pil ekstasi mengajukan PK. Namun untuk hasil PK yang baru diterima Kejaksaan Negeri Batam,masih atas nama Lee Bing Chong.

“Benar keempatnya mengajukan PK atas vonis 20 tahun penjara. Namun hasil PK yang sampai ke kami baru satu, yakni atas nama terpidana Lee Bing Chong,” kata Andreas.

Menurut dia, pada Selasa (28/3), terpidana Lee Bing Chong melalui keluarganya telah membayar uang denda atas putusan PK yakni sebesae Rp 1 miliar. Yang artinya, setelah membayar uang denda, Lee Bing Chong hanya akan menjalani pidana utama yakni 7 tahun penjara.

“Ya mengenai pembayaran uang denda memang benar, sudah diserahkan ke Kejari Batam, kemarin melalui keluarga terpidana,” jelas Andreas.

Baca Juga: Status Internasional Bandara Hang Nadim Dicabut, Ini Penjelasan Dirut PT BIB

Dikatakan Andreas, keempat terpidana menjalani tahanan di Lapas Batam. Namun ia kurang tahu pasti, tinggal berapa lama lagi masing-masing terpidana menjalani sisa tahanan.

Diketahui sebelumnya, Empat terdakwa kepemilikan 40 ribu butir pil ekstasi divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pada tahun 2018 lalu. Hukuman itu, sama dengan tuntutan JPU Rumondang. Namun atas putusan itu, keempat WNA Malaysia, mengajukan banding.

Keempat terdakwa diketahui diupah ratusan ribu ringgit Malaysia untuk membawa pil ekstasi itu ke Batam. Sesampai di Batam, ke empat WN Malaysia ini pun ditangkap polisi di salah satu kamar hotel Jodoh.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update