Selasa, 27 Januari 2026

Tiga WNA Asal Bangladesh Diadili di PN Batam, Mengaku Ingin Menyeberang ke Australia Lewat Jalur Ilegal

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sukot, Faruk, dan Sumon Mia, tiga warga negara asing (WNA) asal Bangladesh saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/6), atas dugaan pelanggaran keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal. Foto. Aziz Maulana/ Batan Pos

batampos – Tiga warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/6), atas dugaan pelanggaran keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal. Ketiga terdakwa yakni Sukot, Faruk, dan Sumon Mia mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa tujuan akhir mereka adalah Australia untuk bekerja sebagai buruh konstruksi.

Sidang berlangsung di ruang utama PN Batam dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Douglas Napitupulu, serta anggota Andi Bayu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam, Aditya, menghadirkan dua saksi dari Kantor Imigrasi Batam dan satu penerjemah untuk memfasilitasi komunikasi para terdakwa.

Dalam kesaksiannya, petugas Imigrasi Batam menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan tiga WNA Bangladesh yang menginap di Masjid Baiturrahman, Sei Harapan, Sekupang.

“Saat dilakukan pemeriksaan, ketiganya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan resmi ataupun bukti cap masuk ke wilayah Indonesia,” kata saksi.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Sumon Mia dan dua rekannya memasuki wilayah Indonesia melalui pelabuhan domestik di Sekupang setelah sebelumnya melakukan perjalanan dari Dumai, Riau.

Mereka mengaku masuk ke Dumai menggunakan jalur laut ilegal dari Malaysia. Sumon Mia memaparkan kronologi lengkap keberangkatan dari Kuala Lumpur atas bantuan seorang agen perjalanan

Terdakwa berangkat dari Kuala Lumpur pada 27 Desember 2024 dan melalui serangkaian perjalanan gelap yang melibatkan persembunyian di hutan dan pelayaran malam hari menggunakan kapal boat.

Bersama puluhan imigran lainnya, mereka menempuh jalur laut selama hampir tujuh jam sebelum mendarat di pantai wilayah Indonesia dan kemudian berjalan kaki melintasi kebun kelapa sawit menuju jalan utama.

Dari situ, mereka dijemput oleh mobil dan dibawa ke Pekanbaru. Di Pekanbaru, mereka tinggal di sebuah rumah milik seseorang bernama Abi selama sekitar satu minggu. Abi kemudian menawarkan tiket untuk kembali ke Malaysia dengan biaya Rp9 juta per orang.

Namun, upaya kembali ke Malaysia ini juga gagal setelah kapal yang mereka tumpangi justru membawa mereka kembali ke wilayah Batam.

Rencana awal ketiga terdakwa adalah menyeberang ke Australia untuk bekerja sebagai buruh konstruksi. Mereka ditawari oleh agen di Malaysia untuk mendapatkan pekerjaan di negeri kangguru tersebut dengan imbalan 10 ribu Ringgit Malaysia. Sumon Mia sendiri mengaku sudah menyetor uang muka sebesar Seribu Ringgit Malaysia kepada agen.

Namun, perjalanan mereka justru berujung penipuan dan pengembaraan tanpa kepastian. Bahkan saat hendak kembali ke Malaysia, uang sebesar Rp27 juta yang mereka setor kepada agen kembali raib karena kapal justru membawa mereka ke Batam dan kontak mereka dengan agen langsung terputus.

Dalam kondisi kebingungan dan tanpa dokumen, ketiganya akhirnya meminta bantuan sopir taksi untuk mencari cara pulang ke Malaysia.

Setelah mengetahui bahwa mereka tidak bisa berangkat melalui pelabuhan resmi, mereka disarankan untuk menginap sementara di Masjid Baiturrahman, hingga akhirnya diamankan oleh petugas Imigrasi Batam pada 8 Januari 2025.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

JPU menegaskan bahwa unsur pidana telah terpenuhi karena para terdakwa masuk tanpa cap imigrasi dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. Saat ini, mereka masih ditahan sembari menunggu tuntutan dan putusan akhir dari majelis hakim. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update