Jumat, 20 September 2024
spot_img

Tilang Manual akan Kembali Diterapkan

Berita Terkait

spot_img
tilang elektronik
Personel Satlantas Polresta Barelang menilang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dengan metode Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld. Foto: Polda Kepri Kepri untuk Batam Pos

batampos – Tilang manual akan kembali diterapkan di Provinsi Kepri. Hal ini dikarenakan sejak diberlakukannya tilang ETLE di wilayah hukum Polda Kepri, membuat masyarakat pengendara dan pengemudi lalu lintas leluasa tidak menaati aturan yang berlaku.

Seperti menggunakan nomor plat palsu dan tidak tertib lalu lintas lainnya. Hal ini tentu menjadi perhatian serius dari Ditlantas Polda Kepri dalam menindak bagi pelanggar di jalan.



“Sejauh ini petugas belum menemukan di lapangan adanya plat nomor palsu dari pantauan kamera ETLE. Pelanggaran inu termasuk dalam manipulasi dan tentu akan ditindak serius,” ujar Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, Kamis (5/1/2023).

Lanjutnya, Kendaraan yang terpantau CCTV ETLE masih teregister data TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor.

Baca Juga: 21.217 Wisman Masuk Melalui Pelabuhan Internasional Sekupang

Dirlantas menegaskan, jika nantinya ada ditemukan pihaknya akan langsung memproses dan menindak pelanggar tersebut.

“Kalau ada kita temukan, langsung kita arahkan ke unit Reserse supaya ditindak. Karena kendaraan yang TNBK nya tidak teregister, bisa di indikasikan hasil curanmor,” tutur Dirlantas Kombes Pol Tri Yulianto.

Terkait untuk penindakan secara manual yang di rencanakan akan diberlakukan kembali dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, lantaran adanya indikasi pelanggaran tersebut Ditlantas Polda Kepri masih menunggu intruksi arahan dari Korlantas.

Baca Juga: Batam Center Bakal Jadi Percontohan Penataan Kota, Pemilik Lahan Tidur Disurati

“Rencana dari Korlantas seperti itu, namun untuk daerah belum ada Intruksi. Kami masih menunggu,” ujar Dirlantas Polda Kepri.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi. Menurutnya tak adanya penindakan tilang secara manual membuat masyarakat banyak yang melakukan manipulasi pelat nomor, sehingga perlu adanya penindakan manual.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img
spot_img

Update