batampos – Tindakan tilang manual atau non elektronik atas pelanggaran lalu lintas hanya bisa dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi. Di Polresta Barelang, personel bersertifikasi ini berjumlah 53 orang.
“Anggota Satlantas Polresta Barelang yang bersertifikasi ada 53 orang,” ujar Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra, Senin (22/5) siang.
Yudhi menjelaskan personel Satlantas bersetifikasi ini syaratnya sudah mengikuti pendidikan kejuruan (dikjur).
Baca Juga:Â Pemadaman Listrik ke Industri Masih Berlangsung, PLN Batam Hanya Ganti BBM Genset
“Makanya sekarang anggota yang baru luluspun diminta untuk mengikuti dikjur,” kata Yudhi.
Yudhi menambahkan dalam tilang non elektronik ini, seluruh personel yang bersertifikasi akan menindak dengan sistem hunting (patroli). Personel pun tidak diizinkan untuk bersentuhan dengan denda tilang.
“Penerapannya dengan sistem hunting. Jika ditemukan, langsung ditindak,” tegasnya.
Baca Juga: Usaha Katering Wajib Bayar Pajak, Bapenda Data Pengusaha di Batam
Diketahui, dalam tilang manual ini polisi memproritaskan 12 pelanggaran. Yakni pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan handphone saat berkendara, terobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, dan melampaui batas kecepatan maksimum.
Kemudian berkendara di bawah pengaruh minuman alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai spek teknis berupa spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, penggunaan ranmor tidak sesuai peruntukan, overload dan over dimention, serta plat nomor atau nomor palsu. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI