batampos – Tilang manual akan kembali diterapkan lagi di Batam. Kebijakan ini diambil karena banyaknya pengendara yang melanggar aturan di jalanan yang jauh dari kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra mengatakan pihaknya masih menunggu kebijakan penerapan tilang manual tersebut.
“Untuk di Batam kita masih menunggu arahan dari pimpinan,” ujar Yudhi, kemarin.
Yudhi menjelaskan, meski nantinya diberlakukan lagi tilang manual, masyarakat yang melanggar tetap akan membayar denda melalui e-tilang atau elektronik tilang. Biaya tilangnya berupa denda maksimal.
Baca Juga:Â Pemko Batam Fokus Infrastruktur Ketimbang Pengentasan Kemiskinan
Untuk pembayaran dendanya dilakukan melalui Bank BRI atau via ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Pengendara juga diwajibkan datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP).
“Hal ini dilakukan agar anggota tidak bersinggungan dengan uang. Jika ada yang melanggar langsung kita e-tilangkan (elektronik tilang),” katanya.
Diketahui, denda maksimal yang diterapkan pada e-tilang terdiri dari 14 jenis. Yakni pelanggaran melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi kecepatan, dan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
Berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel, dan berkendara di bahu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
Baca Juga:Â Panel PJU Dicuri, 15 Titik PJU Pandan Wangi Padam
Kemudian tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, tidak dilengkapi kelengkapan standar dan berboncengan lebih dari 2 orang dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
Denda maksimal Rp 1 juta bagi pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM. Serta penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia atau pelat dinas.
“Ini tetap menjadi fokus kita nanti dalam tilang manual. Diharapkan seluruh pengendara tetap mematuhi aturan berlalu-lintas,” tutup Yudhi.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri