Sabtu, 21 September 2024

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Dirlantas: Tidak Ada untuk Pembayaran Denda ke Petugas Polantas

Berita Terkait

spot_img
satpam
Satpam Ditilang. (jpg)

batampos – Meski sempat dihentikan selama setahun, penerapan tilang manual segera dilaksanakan di wilayah Kepulauan Riau.

Sebelumnya Mabes Polri mengintruksikan menerapkan tilang manual di sejumlah wilayah dengan menempatkan personel Polantas di sejumlah jalan protokol. Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas dan tidak perlu risau atas hal tersebut.



“Siap dimulai dalam waktu dekat ini. Berlaku di seluruh Kabupaten dan Kota di Kepri. Lengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan serta patuhi aturan berlalu lintas,” ujar Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, Selasa (16/5).

Baca Juga: Polisi Sosialisasi Tilang Manual, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak Ditemukan

Dirlantas juga mengingatkan kepada pengguna jalan ketika berlalu lintas dan melakukan pelanggaran tidak ada denda tilang yang dibayarkan pada petugas Polantas di lapangan.

“Tidak ada untuk pembayaran ke petugas Polantas di lapangan, sebab denda tilang tersebut hanya dibayarkan di Kejaksaan atau bisa secara online maupun di loket Kejaksaan di Mall Pelayanan Publik,” ujarnya.

Kembali diterapkannya tilang manual ini merupakan merupakan upaya untuk menekan tingginya angka lakalantas di wilayah Kepri.

“Selain itu untuk melengkapi keterbatasan kamera penindak ETLE,” jelasnya.

Baca Juga: Kejaksaan Batam Lelang Karpet Premium Senilai Rp 4,17 Miliar, Dijual Mulai Harga Rp 662 Juta

Ditlantas Polda Kepri mengharapkan agar masyarakat dapat mematuhi aturan berlalu lintas. Bukan hanya untuk menghindari petugas Polantas namun untuk keselamatan pengendara itu sendiri.

“Prioritasnya keselamatan dalam berkendara dan budayakan untuk tertib lalu lintas,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update