batampos – Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri saat ini sudah mulai memberlakukan tilang manual atau non elektronik (ETLE) setelah Korlantas Polri menertibkan aturan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.
“Sudah berlaku dan kita melakukan penindakkan bagi pelanggar lalu lintas secara non elektronik di luar titik yang belum terjangkau dengan perangkat kamera ETLE. Jadi polisi lalu lintas yang melakukan tilang manual ialah yang telah dimiliki sertifikasi dengan mengedepankan prinsip humanis,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, Jumat (19/5/2023).
Baca Juga:Â Seluruh Peserta Batam Triathlon Telah Tiba dengan Antusias Tinggi
Dirlantas Polda Kepri menyampaikan, apabila pelanggaran tersebut ditemukan oleh petugas Polantas terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Sudah menjadi antensi dari Korlantas dan pastinya akan dilaksanakan dengan maksimal. Ketika ada pelanggaran dilarang untuk titip denda tetapi langsung ke pengadilan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dirlantas mengimbau kepada pengguna jalan tidak perlu risau dengan diberlakukan nya tilang manual, sebab ketika pengendara patuh tertib lalu lintas hal tersebut demi keselamatan para pengguna jalan.
Baca Juga:Â Ini Penjelasan PLN Batam Terkait Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
“Kita tetap ingin keselamatan pengendara saat berlalu lintas itu tetap bisa terbit dan patuh terhadap aturan,” jelasnya.
Kendati tilang manual kembali dilakukan, penerapan tilang dengan sistem ETLE masih berlaku sangat efektif dan segera dioptimalkan pada tahun 2024. Namun untuk pengadaan ETLE cukup memakan biaya tinggi sebelum setiap titik terpenuhi semua.
“Kedepan pengadaan kamera ETLE di setiap titik di kota Batam akan dioptimalkan di tahun 2024 bisa terealisasi penambahan di beberapa titik,” tutupnya.(*)
Reporter: Azis Maulana