Selasa, 8 Oktober 2024

Tilap Uang Kuliah Mahasiswi Kedokteran, Anak Mantan Dekan Uniba Dituntut 2 Tahun

Berita Terkait

spot_img
PHOTO 2024 10 08 16 04 46
Rinaldi Satria Wibowo, anak mantan Dekan Universitas Batam dituntut 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan di PN Batam, Selasa (8/10). F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Rinaldi Satria Wibowo, anak mantan Dekan Universitas Batam (Uniba) terbukti mengelapkan puluhan juta uang kuliah mahasiswi kedokteran Uniba. Akibatnya, pria yang berstatus terdakwa pengelapan ini dituntut dengan 2 tahun penjara.

Tuntutan terhadap Rinaldi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian dalam sidang yang dipimpin hakim Welly Irdianto di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (8/10). Yang mana, Rinaldi terbukti melakukan pengelapan sesuai dengan pasal 372 kuhp yakni dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

“Perbuataan terdakwa tidak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, hal memberatkan perbuataan terdakwa telah mencoreng nama baik kampus, serta merugikan korban puluhan juta. Hal meringankan terdakwa berterus terang dan sopan.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menuntut terdakwa Rinaldi dengan dua tahun penjara dikurangi dengan selama terdakwa ditahan,” tegas jaksa.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa Rindali pun langsung mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) kepada majelis hakim yang diketuai Welly Irdianto didampingi Twist Retno dan Setyaningsih.

“Yang mulia, saya mohon keringanan hukuman. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya,” pinta terdakwa Rinaldi.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan dan Pledoi dari terdakwa, hakim lalu menunda persidangan hingga satu pekan dengan agenda pembacaan putusan.

Diketahui sebelumnya, Untuk diketahui, terdakwa Rinaldi Satria Wibowo, berhasil menipu puluhan juta uang mahasiswi kedokteran Uniba yang tengah cuti. Modus operandi terdakwa yakni membantu pengurusan tunggakan biaya kuliah Mahasiswi kedokteran bernama Florencia Dilla.

Pria berpostur tinggi ini berhasil meyakinkan korban karena statusnya yang merupakan anak Dekan Uniba Fakultas Kedokteran Uniba (saat ini sudah tidak dekan). Korban tergiur mau membayar melalui Rinaldi karena bisa mendapat keringanan pembayaran tunggakan. Dari nilai Rp 130 juta menjadi Rp 55 juta. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update