Senin, 16 Februari 2026

Tim Advokasi Akan Laporkan 3 Hakim PN Batam ke KY dan Bawas MA

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Tim Advokasi Kemanusiaan Untuk Rempang.

batampos – Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung. Rencana pelaporan ini disampaikan seusai hari kedua sidang gugatan terhadap kepolisian terkait penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka atau Praperadilan terhadap 30 tahanan yang berada dalam dampingan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (1/11) sore.

Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat mengingatkan hakim agar fair dan adil dalam proses persidangan. Apalagi, tim advokasi sudah mengirim surat permohonan pemantauan persidangan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia.

“Namun sayangnya KY RI sampai saat ini belum juga turun melakukan pemantauan sidang ini yang telah menjadi atensi publik Indonesia. Kami sangat sesalkan hal tersebut. kami mohon doa dan dukungan masyarakat atas perjuangan keadilan ini,” ujar Mangara.


Baca Juga: Penetapan Tersangka Aksi Bela Rempang Dinilai Cacat Formil, Ini Jawaban Polisi dalam Sidang Praperadilan

Sementara Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya, mengatakan hakim yang memimpin sidang praperadilan dalam agenda pembacaan replik pemohon pada Rabu (1/11) sore, telah melakukan pelanggaran karena menolak permohonan pemohon yang akan menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan pada Jumat (3/11) mendatang.

“Kami tidak bisa menghadirkan saksi pada Kamis (2/11) dalam lanjutan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon, karena saksi yang dimaksud memiliki keperluan lain di hari Kamis (2/11) tersebut, sehingga kami mengajukan untuk dihadirkan pada hari berikutnya,” jelas Andi.

Menurut dia, di hukum acara perdata atau pidana, sepanjang kesimpulan belum dibacakan diperbolehkan mengajukan alat bukti untuk pembuktian apapun, termasuk bukti ahli, surat dan lain-lain, sepanjang kesimpulan belum dibacakan.

“Sidang kami hari ini, berapa kali sudah saya katakan, bahwa pengadilan ini telah mencederai hukum acara yang esensial. Jadi hak-hak sebagai pemohon itu hilang karena hakim menolak, atau tidak memberikan pemohon untuk menghadirkan ahli di hari Jumat (3/11). Kenapa Jumat? Karena ahli hukum pidana dari Jakarta bisa hadir itu di Jumat,” kata Andi.

“Saya katakan, secara nyata dan gamblang, Hakim Sapri itu telah melakukan pelanggaran hukum, etika hukum yang dilanggar di pengadilan ini.”

Baca Juga: Ditanggung BPJS Kesehatan, Layanan Pemasangan Ring Jantung RSUD Batam Lebih Maksimal

Staf Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Ahmad Fauzi, mengatakan sepanjang dua hari persidangan berjalan, ia melihat ada pola yang sama pada tiga hakim yang memimpin praperadilan terkait kasus Rempang ini. Pihaknya menduga yang memimpin sidang praperadilan ini tidak imparsial.

Pihaknya melihat tidak ada alasan yang jelas dari hakim, ketika menolak menghadirkan pemohon, termasuk juga kehadiran ahli. Padahal jelas dalam pasal 82 ayat 1 B KUHAP, menyebutkan hakim mendengarkan keterangan pemohon.

“Alasan hakim tadi menyebutkan ada asas, tapi tidak menyebut asasnya apa. Dan itu kami sebutkan asas itu non self incrimination, asas dimana seorang tersangka atau terdakwa tidak boleh memberikan kesaksian yang merugikan bagi dirinya. Tapi ini adalah kesaksian yang menguntungkan bagi dirinya. Ini harus, ini KUHAP,” kata Fauzi.

“Kami menemukan hakim melanggar ketentuan KUHAP,” tambahnya. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update