batampos – Tim advokasi solidaritas nasional untuk 34 terdakwa aksi bela Rempang menyoroti jalannya persidangan terutama perilaku majelis hakim. Pihaknya juga telah menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan pemantauan dalam jalannya persidangan. Hal ini disampaikan oleh Direktur LBH Pekanbaru yang tergabung dalam Tim Advokasi, Andi Wijaya.
“Semoga minggu depan sudah ada perwakilan KY untuk memantau persidangan ini, sebab selama jalannya sidang berlangsung sebelumnya hakim telah melakukan stigma tidak menjalankan asas hukum pidana salah satu nya asas praduga tak bersalah,” ujar Andi Wijaya, Kamis (18/1).
Ia menyebut pada awal persidangan ada permohonan dari para wartawan untuk melakukan live streaming dan terbuka untuk umum lalu hakim tidak mengizinkan.
“Padahal kehadiran pers membantu agar masyarakat bisa melihat jalannya persidangan,”sebutnya.
Satu hal yang kembali disorti ialah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tiga orang dari BP Batam lalu tiga orang dari Kepolisian,
Saksi yang dihadirkan yakni dari kepolisian ternyata bagian Satreskrim Polresta Barelang dan satu unit menangani 26 terdakwa, ia menilai independensi penegakkan hukum ketika pelapor menjadi saksi dan melakukan pemeriksaan.
“Sehingga banyak sekali jawaban saksi pelapor itu jawaban nya mengetahui dari rekan-rekan yang menahan para terdakwa. Artinya kesaksian yang diberikan tidak murni melihat secara langsung peristiwa tersebut,”
Kemudian yang perlu disoroti dalam persidangan kemarin ialah bukti dari BP Batam pada nilai kerusakan aset senilai RP 264 juta tetapi dalam hal ini jaksa tidak mampu membuktikan nominal pasti yang secara tertulis dari pihak BP Batam ataupun appraisal yang menilai kerugian tersebut.
“Seharusnya ketika berbicara tentang kerugian yang menilai ialah appraisal dan hal ini jaksa tidak sanggup membuktikannya secara detail, dan saksi hanya berbicara total kerugian nya saja,”tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana