batampos – Tim advokasi untuk kemanusiaan Rempang meminta agar polisi bisa menangguhkan 30 tersangka yang masih ditahan oleh Polresta Barelang. Sampai saat ini Kapolresta Barelang belum memberikan jawaban dan kepastian hukum terhadap para tersangka.
“Kalau memang kiranya ada penolakan dari permohonan itu tolong Polresta Barelang membuat alasan secara tertulis kepada kami. Karena kami juga memohon secara tertulis dan perkaranya secepatnya diberikan kepastian hukum,” ujar Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat, kepada Batam Pos, Selasa (10/10).
Lanjutnya, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari kepolisian. Harapannya, permohonan dikabulkan dengan dasar kemanusian.
“Jadi hingga kini kami masih menunggu jawaban dan Keputusan dari Polresta Barelang terkait permohonan penangguhan penahanan atas peristiwa 11 September 2023 di kantor BP Batam,” kata dia.
Keluarga para tersangka juga berharap adanya keringanan dari polisi, karena mayoritas yang ditahan ialah tulang punggung keluarga.
Baca Juga:Â Sudah Daftar, Warga Rempang Menunggu Pemindahan
Bahkan diantaranya masih ada berstatus pelajar. Pihaknya pun telah melampirkan surat penjamin dari para keluarga. Sebab dasar pasal 22 ayat 1 KUHAP pengalihan jenis tahanan dan pasal 23 KUHAP
“Kiranya itu dapat jadi perhatian Kapolresta secara jelas, udah kami muat dalam surat permohonan kami tersebut dan dalam permohonan itu juga telah kami lampirkan surat perjamin dari para keluarga,” sebutnya. (*)
Reporter: Azis Maulana