batampos – Tim gabungan terdiri dari Polda Kepri, Polresta Barelang, Satpol PP dan PTSP Kota Batam merazia sejumlah arena ketangkasan, Jumat (27/1/2023).
Kegiatan ini difokuskan ke sejumlah arena yang beroperasi di mall. Yakni di Dunia Fantasy Nagoya Hill, Hokki Bear BCS Mall, E-Zone Avava, dan Disney World MB2 Batam Center.
Kanit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Kepri, AKP Robinsar mengatakan razia ini dilakukan karena adanya indikasi perjudian di arena tersebut.
Baca Juga:Â Ruas Jalan di Batam Minim Rambu Lalu Lintas
“Sama-sama kita melihat, dari hasil sidak tidak ada ditemukan adanya unsur perjudian,” ujar Robinsar di lokasi.
Pantauan di lokasi, arena ketangkasan tersebut diketahui masyarakat mengeoperasikan permainan anak-anak. Namun, di lokasi arena tersebut dipadati orang dewasa.
Di arena ketangkasan di mall ini, orang dewasa rata-rata bermain mesin tambak ikan. Mesin ini memang kerap digunakan para pemain judi.
Baca Juga:Â Ditanya Mengenai Jalan Laksamana Bintan, Warga Batam: Jalan Rusak Tapi Tak Diperbaiki
“Kalau kalah koin dimasukkan lagi. Dari penukaran hadiah juga kita lihat sendiri. Tidak ada lagi penukaran gelap. Seperti barang diambil dia pergi ke tempat yang lain, atau disitu terdapat transaksi uang,” kata Robinsar.
Disinggung pengoperasian mesin tambak ikan di arena mall tersebut, Robinsar mengaku tidak ada permasalahan.
“Itu permainan anak-anak sama orang dewasa sudah dibatasi. Jadi tidak ada masalah,” ungkapnya.
Baca Juga: Imigrasi Kembali Buka Layanan Paspor di Hari Minggu, Daftar ke 0812 8583 1393
Sementara Sekretaris Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari mengatakan razia tersebut dilakukan dalam rangka memindaklanjuti keluhan masyarakat. Di lokasi, pihaknya memeriksa izin serta legalitas pengoperasian mesin.
“Izin sudah lengkap. Sudah sesuai aturan,” katanya.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri