Sabtu, 21 Februari 2026

Tim KPK Sempat Dihalang-halangi saat Sisir Harta Andhi Pramono

spot_img

Berita Terkait

spot_img

 

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini terus menelusuri harta mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam. Penggeledahan juga terus dilakukan di sejumlah kantor dan rumah untuk mencari sumber dan aliran dana yang diterima Andhi.

F. Cecep Mulyana/Batam Pos
Tim KPK menggeledah kantor perusahaan yang diduga milik mantan kepala Bea Cukai Makasar, Andhi Pramono, di Perumahan Jodoh Permai, Selasa (11/7) lalu.

Dari lokasi penggeledahan di Batam, penyidik KPK mendatangi kantor yang bergerak di bidang minyak dan gas, serta distributor rokok di Batam Center. Bahkan, Andhi disinyalir masih memiliki aliran dana lainnya dari usaha ilegal lainnya di Batam.


”Masih banyak lagi. Itu baru beberapa saja yang terbuka,” ujar salah seorang sumber Batam Pos dari pegawai Kanwil DJBC Kepri.

Pria ini menjelaskan, banyaknya usaha dan aliran dana yang diterima tersebut bermula saat Andhi menjabat sebagai Seksi Penindakan di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau pada 2010 silam.

Saat menjabat tersebut, Andhi menangkap dua kapal tanker MT Eternal Oil II dan MT Jie Sheng karena melakukan aktivitas “kencing solar” alias pemindahan solar dari kapal satu ke kapal lainnya secara ilegal untuk diselundupkan. Jumlahnya 500 ton solar.

Di tahun yang sama, Andhi juga menangkap tiga kapal yang mengangkut barang selundupan dari Malaysia senilai Rp 9 miliar. Kemudian, pada 2011, Andhi juga pernah melakukan penindakan KM Terubuk bermuatan timah yang ditangkap di perairan Laut Cina Selatan.

Lalu pada 2012 Andhi dan jajarannya menangkap kapal supertangker MT Martha Global berbendera Indonesia bermuatan minyak mentah 35 ribu kiloliter yang akan dibawa ke Malaysia. Masih banyak penindakan lain yang dilakukan Andhi selama bertugas di Kanwil DJBC Khusus Kepri.

”Dari situ dia mempunyai hubungan. Siapa yang bermain (menyelundup) dia kenal,” sambung sumber tersebut.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan banyaknya aliran dana atau setoran uang dari Batam ke kantong Andhi Pramono tersebut.

”Satu di antaranya kan rokok ilegal, untuk yang lain masih banyak. Sehingga, nanti kami akan kembangkan lagi,” kata Ali.

Ali juga mengungkapkan, selama penggeledahan di Batam, pihaknya mendapat halangan dari sejumlah pihak. Namun ia menegaskan, siapapun pihak yang menghalangi penyidikan KPK, bisa menerima konsekuensi hukum.

”Iya, informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK berada di lapangan (Batam) melakukan penggeledahan, didapati adanya pihak-pihak tertentu sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung,” ungkap Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (14/7) pekan lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (12/7) pekan lalu, KPK menggeledah rumah kediaman mertua Andhi di Batam. Kemudian Kamis (13/7), tim penyidik KPK menggeledah Kantor PT FI di Batam Centre.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah mewah di wilayah Sekupang dan salah satu ruko di Batam Center. Di ruko ini, KPK menemukan dan menyita tiga mobil mewah.

Ali pun mengingatkan para pihak yang menghalang-halangi pekerjaan KPK untuk berhenti karena pihaknya tak akan diam. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

”Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi siapa pun yang terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan,” ujar Ali.

Ali juga mengatakan, KPK dalam penyidikan perkara ini, seluruhnya berpedoman pada aturan hukum. ”Kami tegaskan kembali, apabila sengaja menghalangi kegiatan KPK di lapangan, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor itu,” tegas Ali.

 

Periksa 10 Saksi

Sementara itu, selain menggeledah salah satu kantor distributor rokok di Batam Center, KPK pada Kamis (13/7) lalu juga memeriksa 10 saksi di Polresta Barelang. Pemeriksaan 10 saksi ini untuk mendalami aktivitas Andhi saat bertugas di Bea Cukai Kepri.

Para saksi yang diperiksa yaitu Tamrin, Ciwi Hartono, Masrayani dan Susanti selaku karyawan swasta. Kemudian Edison Alva, Aprianto, dan Niaty Inya Ida Putri selaku wiraswasta.

Selanjutnya Tiurlan Sihaloho dan Anly Cenggana selaku notaris. Juga Direktur PT MMI, Willy.

”Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas tersangka AP (Andhy Pramono) saat bertugas di Bea Cukai Kepri dan diduga aktif memberikan rekomendasi yang menyimpang dari aturan kepabeanan,” terang Ali.

Atas rekomendasi tersebut, selanjutnya Andhi diduga menerima fee uang dan membeli beberapa aset bernilai ekonomis.

Andhi sudah ditahan KPK selama 20 hari terhitung 7-26 Juli 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Andhi diproses hukum atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)

 

Reporter : YOFI YUHENDRI

SALAM RAMADAN