
batampos – Praktik prostitusi terselubung dengan modus agensi Ladies Company di Batam diungkap Polresta Barelang. Dalam penggerebekan di kawasan Batuampar, polisi menemukan dua wanita dalam kondisi tanpa busana serta mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai mucikari.
Kasat Reskrim AKP M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat tertanggal 10 Mei 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 9 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kamar hotel di wilayah Batuampar, Kota Batam.
“Dalam penggerebekan itu, kami menemukan dua wanita dengan inisial N dan R dalam keadaan tanpa busana serta satu bungkus kondom. Keduanya langsung kami amankan untuk dimintai keterangan,” ujar Debby, Sabtu (17/5).
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan dua pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni IF 26, dan HB ,30. IF berperan sebagai koordinator lapangan yang menyebarkan informasi kepada para Ladies Companion (LC) di bawah agensi “Y”, sementara HB berprofesi sebagai hairstylist dan merupakan pemilik rekening yang diduga digunakan untuk transaksi prostitusi daring (open booking atau “open BO”).
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyebarkan tawaran jasa seksual melalui grup WhatsApp internal agensi, menggunakan istilah sandi “CD3” untuk menyamarkan aktivitas. Tarif yang ditawarkan mencapai Rp3.500.000 untuk satu kali pertemuan.
“HB ini kami duga sebagai fasilitator transaksi. Rekening atas namanya kami sita, bersamaan dengan empat unit ponsel dari pelaku dan korban, satu unit mobil Mitsubishi Expander warna putih, serta satu buku tabungan BCA,” tambah Kasat Reskrim.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Satreskrim setelah menerima informasi dari masyarakat. Polisi melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pengguna jasa, hingga akhirnya pelaku tergiur dan mengatur pertemuan. Di lokasi yang disepakati, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul yang dijadikan kebiasaan atau sumber penghidupan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. (*)
Reporter: Yashinta



