batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam mengkonfirmasi bahwa Tim Penertiban Tayang Reklame (TPTR) bertanggung jawab atas penertiban baliho, spanduk, dan reklame liar yang menghiasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan pinggiran jalan di Batam.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, M Aidil Sahalo menjelaskan bahwa pengawasan reklame telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 63 Tahun 2023. Penertiban ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Tim Penyelenggaraan Reklame Kota Batam.
“Kami telah menjawab surat dari Ombudsman secara resmi bahwa penertiban reklame menjadi tugas TPTR, dengan koordinasi dari Satpol PP,” ujarnya , Rabu (25/9).
Ia juga menambahkan bahwa untuk baliho dan spanduk iklan yang berkaitan dengan politik kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah pihak yang berwenang.
“Kami (Bapenda) sebelumnya telah bekerja sama dengan Bawaslu dalam melakukan penertiban tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan keprihatinan terhadap Bapenda yang dinilai kurang tegas dalam penertiban reklame non-billboard.
Meskipun Bapenda mengklaim telah menindaklanjuti saran Ombudsman untuk melakukan penertiban sejak Juli lalu, pemantauan terbaru menunjukkan masih banyaknya reklame yang melanggar aturan di jalan-jalan utama Batam.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, mengatakan bahwa saat pemantauan terakhir, banyak spanduk dan umbul-umbul yang terpasang sembarangan, yang dapat merusak estetika kota.
“Kami menemukan banyak alat peraga kampanye (APK) yang dipasang meski masa kampanye belum dimulai,” katanya.
Ombudsman Kepri juga mengingatkan ke instansi terkait untuk lebih tegas dalam melaksanakan penertiban, menyertakan contoh gambar reklame yang perlu dihapus dalam surat yang dikirimkan pekan lalu.
“Kami mendorong untuk bekerja sama dengan Satpol PP dalam penertiban, terutama untuk reklame yang tidak memiliki izin dan berpotensi membahayakan pengguna jalan,” katanya.
Pemasangan reklame non-billboard secara sembarangan, termasuk yang diikat antar pohon dan tiang listrik, bertentangan dengan peraturan daerah, termasuk Perda Nomor 15 tahun 2001 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024, serta Perwako Nomor 63 Tahun 2023.
“Penertiban yang lebih ketat diharapkan dapat menjaga keindahan dan keamanan kota Batam,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana