Senin, 30 September 2024

Tim Satgas Mafia Tanah Ungkap 3 Kasus Diawal 2023, 10 Orang Ditangkap

Berita Terkait

spot_img
polda kepri satgas mafia tanah
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Jefri Siagian (dua dari kiri) bersama Kabid Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Kepri, Yudi Hermawan (dua dari kanan) memperlihatkan barang bukti pada kasus mafia tanah di kawasan Tanjunpiayu, Kota Batam. Foto: Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Ditreskrimum Polda Kepri dan Satgas Mafia Tanah Kepri sampai saat ini telah menangani tiga kasus laporan mafia tanah di Kepri dan berhasil mengungkap kasus tersebut dengan 10 tersangka.

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Jefri Siagian, mengatakan, satgas mafia tanah memiliki kriteria tersendiri untuk menangani kasus tersebut. Sehingga tidak semua perkara pertanahan masuk dalam kategori mafia tanah.



“Dan perlu kajian lanjut menentukan apakah kasus tersebut layak masuk ke dalam target satgas mafia tanah, apabila layak tentu akan ditindak lanjuti baik dari pihak BPN dan juga Kejaksaan,” tambahnya.

Baca Juga: Antisipasi Calo Tiket, Polsek KKP Batam Tingkatkan Pengawasan di Pelabuhan

Ia menjelaskan, setiap tahun tim dari satgas mafia tanah Kepri mengadakan koordinasi dan evaluasi. Serta menentukan untuk target mafia tanah di tahun berikutnya terhadap perkara mana yang menjadi sasaran.

“Seperti pengungkapan tiga kasus mafia tanah ini, merupakan hasil evaluasi tahun 2022, kemudian ditargetkan pada 2023 dan terdata ke pusat sehingga dibuka secara transparansi,” ujarnya.

Terkait kasus pemalsuan surat-surat kavling di Tanjungpiayu dari hasil pemeriksaan kondisinya kavling tersebut memang sudah dibangun. Sebab dari konsumen tidak mengetahui bahwa lokasi lahan tersebut sebenarnya sudah dimiliki oleh pihak lain.

Baca Juga: Taksi Online Hanya Dibolehkan Jemput Penumpang di Depan SMP 15 Punggur, Jauh dari Pelabuhan

“Hal ini justru dimanfaatkan oleh oknum BP Batam tersebut yang diperjual belikan kepada masyarakat. Sehingga dari satgas mafia tanah menilai ini adalah target kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Kepri, Yudi Hermawan, menyebutkan, satgas mafia tanah Kepri telah menangani tiga kasus pertanahan.

Pertama yakni kasus penertiban surat kavling siap bangun (KSB) palsu di daerah Kampung Manggis, Tanjungpiayu, dengan 5 tersangka yang berhasil diamankan dan dua diantaranya oknum BP Batam.

Baca Juga: Jual Beli KSB di Batam Mengkhawatirkan

Kemudian di Kabupaten Anambas, dengan dua tersangka oknum kades dan kasus selanjutnya lokasi di Batam terkait penyerobotan paksa pengkosongan suatu lahan dengan tiga tersangka.

“Jadi seluruh tersangka yang berhasil diamankan dari perkara mafia tanah di Kepri dari awal tahun ini ada 10 tersangka. Dan ini akan terus berkembang seiring dengan adanya laporan masyarakat,” tutupnya.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update