batampos – Tim Terpadu Kota Batam membongkar paksa rumah dan bangunan liar (Ruli) di simpang Basecamp, Tanjunguncang, Kamis (9/3/2023). Penertiban ini atas permintaan pihak PT. Dwi Asa Internasional selaku pihak yang memiliki legalitas atas lahan tersebut.
Pantauan di lapangan, penertiban ini sempat mendapat perlawanan dari warga yang menempati lahan tersebut. Selain rumah liar ada juga perkebunan warga.
Warga yang menempati enggan membiarkan petugas dan alat berat masuk. Setelah melalui perundingan yang alot, tim akhirnya bisa masuk dan merobohkan semua bangunan yang ada di atas lahan tidur tersebut.
Baca Juga:Â PMI Ilegal Ditampung di Apartemen di Batam
Lahan tersebut persis di simpang Basecamp antara Jalan Brigjen Katamso Tanjunguncang dan Marina City.
Tak memakan waktu lama, seluruh bangunan yang ada di atas lahan tersebut akhirnya dibongkar oleh alat berat. Puluhan petugas gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan Ditpam BP Batam bersiaga di sekitar lokasi penertiban.
Penertiban ini dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari dan Kapolsek Batuaji, Kompol Restia Octane Guchy.
Baca Juga:Â Jalan Alternatif di Piayu Laut Selesai Diratakan, Sudah Bisa Dilalui Mobil
Imam menyampaikan, pembongkaran ini sudah sesuai prosedur yang ada. Jauh-jauh hari pemerintah sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik untuk dilakukan pengosongan dan pembongkaran.
“Surat peringatan pertama hingga pembongkaran diabaikan oleh pemilik bangunan. Hari ini tim terpadu melakukan pembongkaran. Ada tujuh rumah liar yang kita bongkar,” ujarnya.
Penertiban ini sebut Imam merupakan permintaan dari PT Dwi Ada Internasional yang memiliki legalitas yang sah atas lahan tersebut.
Baca Juga:Â Polsek Batuampar Tangkap Penjambret di Tanjungsengkuang
Kapolsek Batuaji, Kompol Restia Octane Guchy, menuturkan, tidak ada kendala serius yang dihadapi dalam penertiban ini sebab pihaknya sudah memberikan pengertian kepada mereka yang menempati lahan tersebut.
“Kegiatan terkendali dan tidak ada keributan. Sudah ditertibkan,” ujar Guchy.(*)
Reporter: Eusebius Sara