Rabu, 2 Oktober 2024

Timbun 1,6 Ton Solar, 3 Pelangsir BBM Bersubsidi Ditangkap di Batam

Berita Terkait

spot_img
polda kepri 6
Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun, melihat barang bukti kendaraan yang digunakan para pelaku untuk melansir BBM bersubsidi jenis solar. Foto: Humas Polda Kepri untuk Batam Pos

batampos – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menangkap 3 orang pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar di Batuaji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dari para pelaku polisi berhasil mengamankan 1,6 ton BBM dan 3 mobil yang digunakan untuk melangsir solar.

Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun mengatakan ketiga pelaku penimbun dan pelangsir BBM bersubsidi jenis solar itu ditangkap pada Selasa (7/2/2023). Kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat yang didalami oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri.



“Sebanyak tiga orang diamankan depan Ruko Merlion Square, Kelurahan Tanjunguncang, Batuaji, Batam. Para pelaku berinisial DI, SS, dan DT. Penyidik juga menyita 1,6 ton BBM subsidi jenis solar,” kata Tabana, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Imunisasi Bikin Kecerdasan Berkurang? Kadinkes: Jangan Percaya Hoaks

Tabana mengatakan para pelaku dalam mengumpulkan BBM bersubsidi jenis solar itu menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi. Para pelaku juga mengakali pembelian solar subsidi itu menggunakan kartu fuel card yang digunakan keluarkan oleh pemerintah daerah.

“Ada tiga kendaraan roda empat yang diamankan dari para pelaku yakni Mitsubishi Storm, Nissan Terano dan Kia Travello. Mobil-mobil itu telah memodifikasi kendaraanya dengan menambahkan tangki cadangan untuk membeli BBM solar subsidi,” ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi juga menyita satu mobil Kia Travello yang didalamnya ada tangki plastik berkapasitas 1000 liter, BBM jenis solar subsidi sebanyak 1,6 ton, 23 jerigen berkapasitas 35 liter, satu pompa dan selang.

Baca Juga: Sudah Digunakan 2.279 Orang di Batam, Ini Syarat Layanan Percepatan Paspor

Berikut satu unit nissaN terano yang didalamnya ada tangki plat besi dengan kapasitas 800 liter, satu unit mobil mitsubishi storm yang di dalamnya ada tangki plat besi berkapasitas 150 liter empat buah kartu fuel card brizzi warna kuning.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja sebagaimana mengubah pasal 55 undang–undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelau diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.(*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update