batampos – Tim seleksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kepulauan Riau membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten/kota Provinsi Kepri periode 2023-2028.
Ketua Timsel Ngaliman mengatakan Timsel merupakan perpanjangan tangan Bawaslu RI di daerah untuk melakukan seleksi penerimaan calon anggota Bawaslu.
“Kami hanya fasilitator. Misalnya menerima berkas, hingga proses CAT, tes psikologi berjalan lancar. Kewenangan kami hanya saat penelitian administrasi. Sedangkan penentu tetap Bawaslu RI,” kata dia, Senin (22/5).
Baca Juga:Â Menanti Juknis PPDB, SMKN 1 Batam Perkirakan Daya Tampung 455 Siswa Baru
Pendaftaran dibuka mulai 29 Mei hingga 7 Juni 2023. Proses pendaftaran bisa melalui online. Ada tiga mekanisme pendaftaran. Pertama di sistem online atau aplikasi, kedua boleh diantar langsung Sekretariat Timsel di lantai 2 AsiaLink, ketiga bisa melalui POS, dan keempat bisa melalui email.
“Calon pendaftar diimbau menggunakan sistem aplikasi. Agar lebih memudahkan baik bagi pendaftar maupun Timsel,” kata Ngaliman
Tim seleksi nanti akan mengirimkan nama-nama calon anggota. Untuk jumlahnya calon anggota dikalikan dua kebutuhan Bawaslu di masing-masing daerah.
Ia merinci kebutuhan untuk Kota Batam berjumlah lima anggota, Tanjungpinang tiga anggota, Lingga tiga anggota, Karimun tiga anggota, Natuna dan Anambas juga tiga anggota.
Baca Juga:Â Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Batam, Korban Alami Kerugian Rp 310 Juta
“Untuk Kepri, hanya Batam yang memiliki lima anggota, sementara yah lain hanya tiga. Jadi nama yang akan kami kirim ke Bawaslu nanti untuk Batam dua kali lipat dari kebutuhan atau 10 orang, begitu juga dengan daerah lain seperti Tanjungpinang dikalikan dua atau enam orang,” jelasnya.
Tim seleksi hanya memfasilitasi proses pendaftaran, hingga mengawal tes kepada calon anggota Bawaslu. Perlu ditekankan untuk hasil akhir merupakan keputusan dari Bawaslu RI.
“Prosesnya selama tiga bulan ke depan akan dimulai tahap seleksi hingga pengumuman nama-nama yang lolos seleksi. Namun sekali lagi hasil akhir tetap ditentukan Bawaslu RI,” tutupnya. (*)
Reporter: YULITAVIA