
batampos – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang melaksanakan kegiatan sosialisasi pelanggaran lalu lintas terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL). Hasilnya, polisi menindak 7 truk yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan teknis kendaraan.
Kasat Lantas Polresta Barelang AKP Afiditya Arief Wibowo mengatakan kegiatan ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Barelang.
“Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa pelanggaran lalu lintas, khususnya oleh kendaraan ODOL, tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Kegiatan ini dipusatkan di sejumlah titik. Yakni di Persimpangan Kepri Mall, Gelael Sei Panas, Simpang Indomobil, Simpang KDA dalam dan luar, Simpang Kara, Simpang Frengky, Simpang PJR Batu Besar Nongsa, Simpang McDonald’s, serta Simpang Martabak Har.
“Kegiatan ini dengan pola patroli hunting serta pemanfaatan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile,” katanya
Afid menjelaskan selama kegiatan, petugas memberikan edukasi kepada para pengemudi terkait pentingnya mematuhi ketentuan teknis kendaraan. Seperti penggunaan penutup terpal, batas daya angkut, serta kelengkapan surat-surat kendaraan
“Dengan adanya sosialisasi ini, kamj berharap dapat menumbuhkan efek jera bagi pelanggar serta mencegah potensi kecelakaan akibat kendaraan yang melebihi kapasitas muatan,” ungkapnya.
Sementara Kanit Turjawali Polresta Barelang Iptu Yelvis Oktaviano mengatakan kegiatan ini juga merupakan respons cepat terhadap keluhan masyarakat mengenai kendaraan ODOL yang meresahkan.
“Menindak lanjuti arahan dari Korlantas Polri, kegiatan penertiban kendaraan terkait pelanggaran ODOL dilaksanakan dengan memberikan teguran,himbauan dan sosialisasi,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



