Sabtu, 10 Januari 2026

Tindak Kendaraan yang Parkir di Trotoar dan Jalur Pedestrian, Dishub Gencarkan Patroli di Batam Centre dan Nagoya

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kadishub Batam, Salim.

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mulai meningkatkan patoli ke kawasan Batam Centre. Hal ini untuk menindak kendaraan yang parkir di trotoar dan jalur pedestrian.

“Patroli sekarang kita tingkatkan. Jika kedapatan kendaraan yang parkir (trotoar dan jalur pedestrian) akan langsung kita tindak,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim.

Salim menjelaskan patroli dilakukan siang dan malam hari. Kemudian, penindakan ditingkatkan dengan kegiatan razia bersama Tim Gabungan di seluruh wilayah.

“Bukan hanya patroli saja, razia juga. Sehingga penindakannya maksimal,” katanya.

Baca Juga: DLH Dorong Petugas Maksimalkan Pengangkutan Sampah, Masyarakat Diminta Jangan Buang Sampah ke Pinggir Jalan

Salim mengaku pihaknya sudah mengingatkan seluruh juru parkir (jukir) untuk tidak menggunakan area trotoar dan jalur pedestrian sebagai tempat parkir.

“Sudah kita ingatkan langsung. Kalau kedapatan akan ada sanksi,” tegasnya.

Ia berharap dengan gencarnya patroli dan razia nanti, kendaraan yang parkir di Kota Batam ini akan lebih tertib. Sehingga, arus tetap lancar, dan para pengguna jalan akan tetap merasa nyaman.

“Karena memang area itu tidak boleh parkir. Itu bisa menganggu pengguna jalan lainnya,” tutupnya.

Diketahui, area trotoar dan jalur pedestrian di Kota Batam hingga saat ini masih dijadikan lokasi parkir kendaraan. Bahkan, praktik tersebut melibatkan jukir berseragam yang secara terbuka memungut biaya. (*)

 

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update