Kamis, 16 Januari 2025

Tingkat Kepatuhan Pajak Roda Dua di Batam Rendah, Paling Banyak di Batuampar

Berita Terkait

spot_img
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Andi Mardianus. F.Azis Maulana

batampos – Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Andi Mardianus, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kota Batam masih tergolong rendah.

Ia menyebutkan, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang berisiko dianggap sebagai kendaraan ilegal atau bodong, sesuai dengan kewenangan pihak kepolisian.


“Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang bisa dihapus dari daftar registrasi dan dianggap tidak layak beroperasi. Namun, penerapan aturan ini sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian,” ujar Andi, Rabu (15/1).

Meski memiliki dasar hukum untuk menyita kendaraan yang tidak membayar pajak, Andi menjelaskan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas utama.

“Menyita kendaraan di jalan raya menjadi opsi terakhir karena banyak kondisi yang harus dipertimbangkan,” tambahnya.

Baca Juga: Sudah 3 Hari Air Tak Ngalir ke Daerah Tiban, Fiska: Saya Mandi Pakai Air Galon

Berdasarkan data, Kecamatan Batuampar menjadi wilayah dengan jumlah kendaraan bermotor menunggak pajak tertinggi, mencapai 55 ribu unit.

Dari angka tersebut, mayoritas adalah kendaraan roda dua, yaitu sebanyak 50 ribu unit, dengan tunggakan mulai dari satu tahun hingga lebih dari lima tahun.

“Sebagian besar pemilik kendaraan roda dua hanya membayar pajak saat pertama kali membeli kendaraan. Setelah itu, mereka tidak lagi membayar pajak. Di Batuampar saja, ada sekitar 4 ribu kendaraan yang baru menunggak selama satu tahun,” ungkap Andi.

Selain itu, Andi juga menyoroti fenomena kepemilikan kendaraan dalam jumlah besar atas nama satu orang.

“Kami menemukan satu NIK yang terdaftar untuk lebih dari sepuluh kendaraan. Misalnya, ada pemilik kos yang mendaftarkan kendaraan penghuni kosnya yang belum memiliki KTP Batam,” jelasnya.

Baca Juga: Hujan Tak Ganggu Aktivitas Transportasi Laut di Pelabuhan Pancung Sekupang

Situasi serupa juga terjadi di Lubukbaja, dengan total kendaraan roda dua mencapai 71 ribu unit. Namun, hanya 28 ribu unit yang membayar pajak, sementara sisanya menunggak.

Sebaliknya, kendaraan roda empat memiliki tingkat kepatuhan yang lebih baik. Dari 30 ribu unit, sekitar 22 ribu unit tercatat telah membayar pajak.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Bapenda Kepri menekankan pentingnya pendataan kendaraan yang lebih akurat.

“Kami melibatkan perangkat kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW untuk mendata kendaraan yang tidak layak pakai, telah disita, atau dilelang,” ujar Andi.

Langkah ini juga didukung dengan kerja sama antara Bapenda Kepri dan seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) di wilayah Kepulauan Riau, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022.

“Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi pajak daerah melalui integrasi pendataan dan penagihan tunggakan pajak,” katanya.

Bapenda memprioritaskan penagihan tunggakan pajak yang baru berumur satu tahun karena data tersebut lebih valid dan mudah ditindaklanjuti. Namun, tantangan di lapangan masih cukup besar.

Baca Juga: Pemko Batam Siapkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam

“Sering kali, petugas kami tidak menemukan wajib pajak di alamat yang terdaftar. Oleh karena itu, kami akan memanfaatkan sinergi dengan perangkat RT/RW untuk memetakan permasalahan ini. Prinsipnya, tugas utama kami adalah memastikan data kendaraan dan pemiliknya benar-benar akurat,” ujar Andi.

Andi berharap langkah-langkah strategis ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Batam, mengingat pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan utama daerah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan dan memastikan data kendaraan mereka sesuai. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama mendukung pembangunan daerah,” katanya. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update