batampos – Untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada warga Binaan, Rumah Tahanan Negara Kelas II A Batam berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam terkait perizinan klinik Pratama Rutan. Karutan Batam Faizal Gerhani Putra yang melakukan koordinasi langsung dengan kepala BPM PTSP Batam Reza Khadafi dengan harapan agar perizinan klinik segera keluar.
“Selama ini sudah ada klinik itu, cuman sebagai sesama lembaga negara tentu kita perlu juga koordinasi untuk perizinannya biar lebih bagus lagi layanan kedepannya,” ujar Putra, Rabu (1/2).
Baca Juga:Â Komplotan Pencuri di Batam Incar Kaum Gay, Korbannya Diperas
Klinik Pratama diakui Putra sudah melekat sejak awal Rutan Batam dibuka untuk melayani kesehatan warga binaan. Ada satu dokter dan satu perawat. “Rencananya dalam waktu dekat ini mau nambah lagi petugas medisnya, makanya kita ajukan perizinan biar lebih baik lagi,” kata Putra.
Klinik Pratama ini sifatnya untuk melayani warga binaan yang mengalami sakit atau penyakit dengan gejala ringan atau dalam pelayanan medis disebut rawat jalan. Sementara untuk sakit berat yang harus rawat inap tetap ke puskesmas Seilekop ataupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam.
Baca Juga:Â Banjir di Batam, Dinsos Terjunkan Tim Tagana Bantu Warga
“Sangat membantu keberadaan klinik ini karena penyakit gatal-gatal, batuk pilek dan demam biasa sering dialami warga binaan dan bisa kita atasi di klinik ini,” ujar Karutan.
Terkait permohonan perizinan klinik ini sendiri sebut Putra atas dasar arahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI), mewujudkan klinik di rutan yang memiliki izin klinik pratama,serta hak warga binaan pemasyarakatan yaitu hak untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan yang layak. (*)
Reporter : Eusebius Sara