batampos– Pengamanan dan Profesi (Propam) Polresta Barelang melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik kepada personel Polsek Bengkong. Kamis (7/9).
Kanit Provos Polresta Barelang, Ipda Hendra Eka Feri mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan setiap anggota.
Aturan ini harus diterapkan dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.
BACA JUGA: 47 Calon Advokat Digembleng Teknik dan Kode Etik Beracara
“Anggota Polri wajib memedomani dan menaati setiap kewajiban serta larangan dalam etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan dan etika kepribadian,” katanya.
Kegiatan ini diikuti 30 personel Polsek Bengkong yang menjalani pemeriksaan penegakan penertiban dan disiplin (gaktiblin). Para personel diperiksa kelengkapan pribadi meliputi kartu tanda penduduk (KTP), kartu tanda anggota (KTA), SIM, STNK dan Surat senjata api (senpi) bagi anggota yang membawa Senpi Organik Polri.
Sementara itu Wakapolsek Bengkong, Iptu Muhamad Kevin Ramadhan mengatakan Fungsi Propam Polri ini wajib disosialisasikan kepada seluruh anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) Polri.
“Intinya kami tekankan kepada anggota untuk menghindari segala bentuk perilaku menyimpang yang dapat merugikan diri sendiri dan mencoreng nama baik Institusi Kepolisian Polri,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Kevin mengajak personelnya tetap bersikap netral dan tidak membuat kegaduhan jelang Pemilu nanti. Ia juga memperingati personelnya agar dapat meningkatkan kedisiplinan dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
“Hasil pengecekan tadi, kurang lebih tidak ada teguran yang berarti. Hanya saja ada beberapa anggota yang lupa bawa KTP atau SIM,” tutupnya. (*)
reporter: yopi