
batampos – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen kerja fiktif di PT Sumitomo, Senin (16/6). Dua terdakwa, Sinta Tamara dan Amyna Widyadhari, hadir dalam ruang sidang untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Andi Bayu, didampingi Douglas dan Dina.
Kasus ini menyeret keduanya atas dugaan penipuan terhadap 140 orang pencari kerja, dengan kerugian total mencapai Rp105 juta. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian, kedua terdakwa disebut melakukan aksinya secara terstruktur dan sistematis sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025.
Di persidangan, Amyna mengaku menerima imbalan dari Sinta sebesar Rp8 juta karena telah membantu merekrut korban. Ia juga menyebutkan pernah dijanjikan uang tambahan sebesar Rp16 juta dari seseorang bernama Helmi yang disebut-sebut sebagai bagian dari manajemen PT Sumitomo.
“Uangnya diberikan secara bertahap,” ujar Amyna di hadapan hakim.
Baca Juga: Menyamar Jadi HRD dan Supervisor, Dua Wanita Jalankan Rekrutmen Palsu di Batam
Untuk meyakinkan para korban, Sinta dan Amyna mencatut nama-nama fiktif dalam perusahaan seperti Helmi Sri Mulyanti (Supervisor), Sugandi (HRD), dan Dewi Sartika (Leader). Bahkan, terdakwa menyiapkan nomor-nomor telepon palsu yang digunakan untuk berkomunikasi layaknya bagian dari manajemen perusahaan.
“Nama Dewi Sartika tercantum di dokumen yang kami sebar,” tambah Amyna.
Kasus bermula dari pengalaman pribadi Sinta yang sering gagal masuk kerja di sejumlah perusahaan di Batam. Dari situ, ia diduga mulai menyusun skenario rekrutmen palsu dengan kedok lowongan kerja sebagai operator produksi di PT Sumitomo.
Amyna, yang diajak bergabung, lantas menyebarkan informasi melalui status WhatsApp dengan tulisan “YANG MAU KERJA BOLEH JAPRI”. Story tersebut memancing minat korban pertama bernama Herawati yang kemudian membawa serta saudara dan teman-temannya.
Total 140 orang kemudian menyerahkan surat lamaran dan uang “biaya formalitas” sebesar Rp700 ribu hingga Rp1 juta.
Untuk lebih meyakinkan korban, Sinta menyuruh Amyna membuat grup WhatsApp bernama “PT SUMITOMO KLOTER 2” serta menyiapkan surat kontrak kerja palsu yang diambil dari internet. Bahkan, Sinta membeli seragam bekas warna biru dari Pasar Jodoh untuk dipakai dalam pertemuan, demi menambah kesan resmi.
Puncaknya terjadi pada 22 Februari 2025. Sebanyak 98 korban dikumpulkan di rumah Amyna di Perumahan Bukit Raya Botania I, Blok E9 No. 26, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Mereka diminta menandatangani surat kontrak kerja dan percaya telah diterima di PT Sumitomo. Namun, tak satu pun dari mereka benar-benar diterima bekerja.
Fakta di persidangan mengungkap bahwa baik Sinta maupun Amyna bukanlah karyawan PT Sumitomo. Seluruh rangkaian proses rekrutmen hanyalah tipu daya untuk mengelabui para pencari kerja.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan bersama-sama.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)
Reporter: Aziz Maulana



