
batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus penipuan para pencari kerja (pencaker). Pelakunya yakni Haminah, 25 dan Sinta, 24.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengatakan kedua pelaku menjanjikan korban untuk bekerja di PT Sumitomo Wiring System Batam. Total korban penipuan tersebut mencapai 140 orang.
“Kedua pelaku ini mengaku sebagai asisten HRD PT Sumitomo. Dan mencari orang-orang yang ingin bekerja,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Senin (24/2).
Debby menjelaskan modus penipuan yang dilakukan pelaku dengan menyebarkan informasi melalui media sosial (medsos) Pelaku menjanjikan para korban untuk bisa bekerja dengan persyaratan membayar uang masing-masing Rp 700-1 juta.
“Korban memberikan uang yang bervariasi sejak bulan Januari. Sehingga total kerugian mencapai Rp 140 juta,” katanya.
Untuk meyakinkan targetnya, pelaku turut memberikan baju training kepada pencaker. Baju tersebut didapatkan setelah memberikan atau mentransfer uang yang diminta.
“Pelaku meminta korban segera mendaftarkan diri dan membuat group (WhatsApp) kloter 1 dan 2,” ungkap Debby.
Debby mengaku pihaknya masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, termasuk orang dalam atau pihak perusahaan tersebut.
“Pelaku sama sekali tidak bekerja di perusahaan. Sampai saat ini tidak ada (keterlibatan pihak perusahaan). Namun demikian, kami terus melakukan penyelidikan” katanya.
Sementara dari pengakuan Sinta, pencarian pencaker tersebut atas permintaan rekannya berisinial H. Dalam pencarian itu, ia diupah Rp 4,3 juta.
“Saya diminta carikan orang. Tidak tau juga kalau ini penipuan, teman saya itu sudah menghilang,” katanya.
Disinggung baju training yang diberikan ke pencaker, Sinta mengaku baju tersebut sudah dipersiapkan H dengan membeli di toko dan menyablonnya
“Baju itu dari dia juga (H). Uang itu semua sudah dikasih ke dia,” ungkapnya
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



