Selasa, 20 Januari 2026

Tipu 140 Pencaker, Kerugian Korban Rp140 Juta

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Amina, 25 dan Sinta, 24, tersangka dalam kasus penipuan para pencari kerja. Foto. Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus penipuan para pencari kerja (pencaker). Pelakunya yakni Amina, 25 dan Sinta, 24.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengatakan kedua pelaku menjanjikan korban untuk bekerja di PT Sumitomo Wiring System Batam. Total korban penipuan tersebut mencapai 140 orang.

“Kedua pelaku ini mengaku sebagai asisten HRD PT Sumitomo. Dan mencari orang-orang yang ingin bekerja,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Senin (24/2).

Debby menjelaskan modus penipuan yang dilakukan pelaku dengan menyebarkan informasi melalui media sosial (medsos) Pelaku menjanjikan para korban untuk bisa bekerja dengan persyaratan membayar uang masing-masing Rp700 ribu hingga Rp1 juta.

“Korban memberikan uang yang bervariasi sejak bulan Januari. Sehingga total kerugian mencapai Rp 140 juta,” katanya.

Untuk meyakinkan targetnya, pelaku turut memberikan baju training kepada pencaker. Baju tersebut didapatkan setelah memberikan atau mentransfer uang yang diminta.

“Pelaku meminta korban segera mendaftarkan diri dan membuat group (WhatsApp) kloter 1 dan 2,” ungkap Debby.

Debby mengaku pihaknya masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, termasuk orang dalam atau pihak perusahaan tersebut.

“Pelaku sama sekali tidak bekerja di perusahaan. Sampai saat ini tidak ada (keterlibatan pihak perusahaan). Namun demikian, kami terus melakukan penyelidikan” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Update