batampos – Mantan Sekretaris Kelurahan (Seklur) Batumerah, Batuampar, Lenny Yuliana diduga mengelabui Eryanti, seorang bidan di Batumerah. Dengan janji proyek dan SPT palsu, Lenny berhasil menipu Eryanti Rp 485 juta.
Di Pengadilan Negeri Batam, Senin (1/7), tangis Lenny Yuliana, mantan Sekretaris Kelurahan Batumerah nyaris membuat pengunjung sidang tersentuh. Di mana dengan suara bergetar, perempuan yang masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemko Batam ini memohon keringan hukuman atas tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara dari jaksa.
Dengan secarik kertas, Lenny memohon kepada majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu untuk keringanan hukuman. Alasanya, ia tulang punggung keluarga, memiliki anak harus dibiayai serta anak orang tua yang sudah tua dan sakit-sakitan. Bahkan akibat perkara ini, kehidupannya tidak baik-baik saja.
“Saya sudah mencoba berdamai dengan korban, dengan membawa Rp 50 juta. Namun perdamaian itu ditolak oleh korban,” ujarnya sembari menangis dengn suara pelan membaca secarik kertas berisi pembelaan.
Pembelaan yang dibacakan Lenny cukup panjang. Namun terdengar sayup-sayup dengan suara tangisnya. Sekitar 2 menit membaca pembelaan, Lenny memberikan kertas pembelaan kepada majelis hakim Andi Bayu.
“Pembelaan saudara akan pertimbangkan lagi untuk putusan Senin depan,” ujar Andi Bayu yang didampingi hakim Yuanne Magaretha dan Douglas sembari menutup sidang.
Namun usai ketuk palu sidang, Eryanti korban penipuan Lenny melakukan intruksi kepada majelis hakim. Ia dengan tegas membantah beberapa pernyataan terdakwa dalam pembelaan.
“Yang dikatakan dia itu bohong yang mulia. Sampai saat ini, tak satupun keluarganya pernah mendatangi saya. Apalagi ada permintaan untuk berdamai. Dia berbohong,” ujar Eryanti kepada majelis hakim dan di depan Lenny.
Menurut Eryanti, perbuataan terdakwa kepada dirinya telah membuat ia menderita selama 7 tahun ke depan. Sebab akibat penipuan yang dilakukan terdakwa, menyebabkan ia rugi Rp 485 juta.
“Saya harus menanggung hutang selama 7 tahun. Saya membayar cicilan ke bank Rp 2,8 juta perbulan. Dan dia berberhong saat menyampaikan keringanan,” sebut Eryanti.
Atas seruan Eryanti, majelis hakim memintanya untuk tetap tenang, menurut hakim hal itu akan jadi pertimbangan untuk putusan nanti.
“Nanti akan kami pertimbangkan untuk putusan ya bu,” tegas Andi Bayu yang kemudian meninggalkan ruangan sidang.
Di ruang tahanan, Eryanti kembali meneriaki terdakwa Lenny. Sebab bohong dalam pembelaan. Hal itu kemudian mendapat protes dan orang tua Lenny yang menyebabkan perang mulut.
“Anak ibu menipu saya, kemudian bohong. Tuntutan tidak sesuai, hanya 2,5 tahun padahal sudah merugikan saya ratusan juta juga,” ungkap Eryanti.
Keributan itu membuat sejumlah pengunjung sidang kaget. Yang kemudian oleh petugas kejaksaan langsung memisahkan keduanya, dan meminta Eryanti untuk tetap tenang karena berada di Pengadilan Negeri Batam.
“Saya kehilangan uang sebanyak itu, tapi tuntutan 2,5 tahun penjara. Uang saya tak kembali sepersen pun. Saya harus menanggung hutang 7 tahun di bank. Saya juga menjual tanah di kampung untuk bayar hutang,” ungkapnya
Menurut Eryanti, ia berhasil ditipu oleh Lenny dalam proyek pengadaan alat kesehatan. Demi proyek itu, ia kemudian menggadaikan dua rumahnya di Perum Pantai Gading Bengkong. Namun 7 bulan berjalan, proyek tersebut tak membuahkan hasil apapun.
“Saya tanya ke Lurahnya, ternyata proyek itu tak ada. Terdakwa ini menyakinkan saya dengan membuat SPT Palsu dari DLH. Saya pun sudah mau berdamaikan dia, tapi sampai satu tahun 3 bulan, uang saya tak balik sepersen pun,” ungkap Eryanti.
Karena itu, ia berharap majelis hakim bisa memberi hukuman berat kepada terdakwa. Apalagi terdakwa merupakan ASN yang berani memalsukan data di dinas lain.
“Saya berharap ia bisa dihukum lebih tinggi. Hidup saya berantakan karena dia,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yashinta