
batampos– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa Gio Penni Tambunan yang terbukti secara sah melakukan penipuan dengan modus meluluskan calon siswa dalam seleksi Bintara Polri. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (29/9), dipimpin majelis hakim Welly, Irfan Lubis, dan Veriandi.
Dalam dakwaannya, JPU Martua memaparkan bahwa terdakwa telah menerima uang total Rp280 juta dari korban Brijen Royjen Siburian.
Uang tersebut diserahkan secara tunai maupun transfer dengan janji anak korban, Mariot Syahputra, bisa lolos seleksi Bintara Polri tahun 2024.
BACA JUGA:Â Korban Penipuan Casis Polri oleh Perwira Polda Kepri Bertambah
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana dua tahun penjara,” kata JPU.
Kasus ini bermula ketika korban dikenalkan dengan terdakwa oleh seorang kerabat di sebuah warung tuak di Bukit Permata, Simpang Barelang. Saat itu, terdakwa tampil menggunakan seragam polisi dan mengaku berdinas di Polda Kepri.
Merasa yakin, korban kemudian menyetujui tawaran bimbingan belajar (bimbel) sebesar Rp10 juta untuk anaknya. Tak berhenti di situ, terdakwa meyakinkan bahwa agar bisa lulus, korban harus membayar Rp250 juta. Bahkan, terdakwa kembali meminta tambahan Rp60 juta dengan alasan perubahan sistem seleksi.
“Awalnya saya percaya karena terdakwa mengatakan sudah pernah meluluskan orang lain. Bahkan anak saya sempat dilatih sebelum seleksi,” ungkap Brijen di persidangan. Namun kenyataannya, anak korban tetap tidak lulus seleksi akhir.
Dalam dakwaan disebutkan, korban menyerahkan uang secara bertahap, yakni Rp50 juta pada 27 November 2023, Rp50 juta pada 9 Februari 2024, Rp15 juta pada 6 Maret 2024, dan Rp5 juta pada 6 Mei 2024. Selain itu, korban juga memberikan uang tunai Rp110 juta, termasuk Rp10 juta untuk bimbel.
Seluruh uang yang diterima terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi dan judi online. “Total kerugian korban mencapai Rp280 juta,” jelas jaksa.
Saksi dari Polda Kepri, Rizki Ikhsan Fadillah Mahzar, menjelaskan bahwa seleksi Bintara Polri tidak dipungut biaya dan tidak bisa dimanipulasi. Ia menegaskan terdakwa yang berdinas di Direktorat Binmas Polda Kepri tidak memiliki kewenangan untuk meluluskan calon siswa.
“Anak korban memang ikut seleksi dengan nomor ujian resmi, tapi tidak lulus karena rangkingnya berada di luar kuota penerimaan,” ungkap Rizki.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan tertulis. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan majelis hakim. (*)
Reporter: Azis



