batampos – Indra bin Ahmad, narapidana penghuni Rutan Batam kembali dituntut hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kajari Batam, Senin (23/9). Ia dituntut dengan satu tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penipuan pengurusan dokumen kartu izin tinggal tetap (KITAP) WNA Singapura sebesar Rp 23 juta.
Mirisnya Indra saat ini masih menjalani hukuman pidana atas perkara penipuan juga. Ia divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Batam pada April lalu.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah menegaskan Indra terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan penipuan, sebagaimana dakwaan jaksa.
“Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar,” ujar Abdullah.
Baca Juga: Diduga Cabuli Balita, Sobri Dituntut 9 Tahun
Menurut Abdullah, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena sudah merugikan korban. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” tegas Abdullah.
Atas tuntutan itu, hakim Douglas menanyakan kepada terdakwa bagaimana atas tuntutan tersebut. Terdakwa Indra sempat terdiam, yang kemudian ditegur hakim Douglas.
“Kenapa kamu diam, hukuman itu cukup atau bagaimana,” tanya Douglas.
Baca Juga: Terus Membantah Tuduhan Terlibat Jaringan Narkoba, Jufrizal Dituntut 8 Tahun
Terdakwa Indra kemudian meminta keringanan atas tuntutan. “Mohon keringanan yang mulia,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Indra calo pengurusan dokumen ke Imigrasian dilaporkan oleh saksi korban Rubiatun karena merasa ditipu. Indra diminta untuk mengurus Kitap WNA Singapura, dan ternyata hingga waktu cukup lama permintaan itu tak dipenuhi. Padahal korban sudah membayar untuk menggurus dokumen tersebut Rp 23 juta. (*)
Reporter: Yashinta