Rabu, 14 Januari 2026

TKA Ilegal di Proyek Opus Bay Batam: Masyarakat Desak Pengawasan Diperketat

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Pembangunan konstruksi Opus Bay Marina, Batam.

batampos – Kasus tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok yang belum lama ini terungkap di proyek prestisius Opus Bay Marina, Batam, terus menuai sorotan publik. Masyarakat, terutama pencari kerja lokal, menilai peristiwa ini sebagai bentuk lemahnya pengawasan pemerintah terhadap keberadaan TKA ilegal yang merampas peluang kerja mereka.

Dua warga negara Tiongkok diketahui diamankan petugas Imigrasi Batam setelah kedapatan bekerja secara ilegal di lokasi proyek. Mereka tidak tercatat dalam dokumen ketenagakerjaan resmi dan bekerja tanpa izin di salah satu proyek pembangunan terbesar di Kepulauan Riau itu.

PT China State Construction Engineering Corporation (CSCEC), kontraktor utama proyek, mengakui keberadaan tenaga kerja asing asal Tiongkok di lokasi. Namun, perusahaan menyatakan bahwa hanya 12 TKA yang direkrut secara resmi dan seluruhnya telah melalui proses legal sesuai ketentuan hukum Indonesia.

HRD PT CSCEC, Ghodi, menegaskan bahwa dua TKA yang ditangkap bukan bagian dari tim yang direkrut langsung oleh perusahaan. “Mereka dibawa oleh subkontraktor tanpa sepengetahuan manajemen pusat. Ini sepenuhnya tanggung jawab subkon,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa perusahaan sudah menyerahkan kasus ini ke pihak imigrasi dan aparat hukum.

Menurut Ghodi, kedua pekerja tersebut datang untuk melakukan pemasangan perangkat pintu yang diimpor dari Tiongkok, karena hanya mereka yang memahami sistem teknologinya. Meski begitu, perusahaan langsung memutus kontrak kerja dengan subkontraktor tersebut sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

“Kami tidak bisa mentolerir pelanggaran seperti ini. Subkontraktor tersebut tidak akan lagi diberikan pekerjaan di proyek Opus Bay,” tegas Ghodi. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan hukum dari seluruh mitra kerja yang terlibat dalam proyek.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi gabungan “Wira Waspada” yang dilakukan oleh Imigrasi Batam bersama Polda Kepri sejak April hingga Mei 2025. Dari operasi tersebut, sebanyak 23 warga negara asing diamankan karena diduga melanggar izin tinggal dan menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengatakan bahwa seluruh pelanggar kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Batam. “Ini pelanggaran serius yang tidak hanya melanggar hukum keimigrasian, tetapi juga merugikan tenaga kerja lokal yang sangat membutuhkan lapangan kerja,” ujarnya.

Fakta ini menyulut kekecewaan di tengah tingginya angka pengangguran di Batam. Aldi, seorang pencari kerja lokal, mengaku frustrasi. “Delapan bulan saya nganggur. Banyak proyek besar, tapi justru orang asing yang kerja. Kami juga butuh penghidupan,” katanya dengan nada kecewa.

Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah dan investor bahwa investasi besar harus disertai dengan tanggung jawab sosial. Pengawasan terhadap tenaga kerja asing harus diperketat agar kehadiran proyek-proyek strategis benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat, bukan justru menyingkirkan mereka dari peluang kerja. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update