batampos– Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran resmi mencabut Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) yang dilayangkan ke Mapolresta Barelang.
“Sudah cabut laporan. Kami dari kepolisian sini, hanya menindak lanjuti saja,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto di Mapolresta Barelang, Rabu (10/1).
Diketahui, laporan dari TKD pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran ini mengenai tindakan Bawaslu Kepri dan Kota Batam yang dinilai arogansi terkait pencopotan paksa baliho Prabowo-Gibran di ikon Welcome To Batam.
BACA JUGA:Â Polisi Periksa Saksi Ahli dan KPU, Kasus Laporan TKD Prabowo-Gibran
“Begitu ada laporan ya kita tindk lanjuti, proses sesuai prosedur yang ada. Tapi jika dari pelapor mencabut ya kita hentikan,” katanya.
Sebelumnya, laporan tersebut dilayangkan karena penurunan baliho yang dilakukan dinilai arogan. Padahal pemasangan baliho tersebut sudah mengantongi izin penggunaan landmark Welcome To Batam dengan beberapa persyaratan.
Pemasangan baliho tidak merusak aset yang berada di sekitar lokasi, pengguna wajib bertanggungjawab atas segala kerusakan, serta pengguna wajib mematuhi ketentuan materi baliho sesuai dengan ketentuan PKPU, dan Undang-Undang yang berlaku.
Kemudian pengguna juga wajib membongkar dan mengembalikan seperti sediakala setelah selesai menggunakan, dan jangka waktu penggunaan sesuai dengan Peraturan KPU. (*)
Reporter: Yopi Y