batampos – Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, mengatakan bahwa pencabutan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berdampak pada banyak sektor, baik industri elektronik, baja, plastik, penerbangan, juga energi baru terbarukan.
Katanya, ada masukan dari industri penerbangan yang kesulitan memenuhi suku cadang akibat aturan TKDN. Itu terjadi karena industri penerbangan dalam negeri belum berkembang. Namun, hal itu harusnya menjadi pendorong untuk mengembangkan industri dalam negeri.
”Selain itu, aturan TKDN juga seharusnya tidak kaku. Mungkin ada kelonggaran bagi industri yang belum begitu berkembang. Tapi bagi industri yang sudah berkembang baik, aturan TKDN harus ditegakkan secara maksimal,” ujarnya.
Selain industri penerbangan, ada industri dalam negeri-energi baru terbarukan, juga belum begitu tumbuh dan berkembang. Untuk industri seperti ini, katanya, perlu diberi kelonggaran TKDN untuk sementara.
”Kelonggaran ini sampai nanti industrinya sudah tumbuh dengan baik, maka aturannya perlahan-lahan diketatkan seperti industri lain yang sudah berkembang,” kata Rafki.
Menurutnya, dampak TKDN bagi industri dalam negeri akan sangat besar. Para pe-ngusaha sudah melihat efeknya dari serbuan produk impor di Thailand.
”Industri kita tentunya perlu dilindungi dari serbuan barang-barang impor murah ini. Karena ada perusahaan yang disubsidi oleh negaranya. Sehingga ketika masuk ke negara kita, harga jualnya begitu murah. Jika industri dalam negeri tidak dilindungi dengan kebijakan TKDN, maka kita khawatir industri dalam negeri bisa hancur,” katanya.
Baca Juga: Penghapusan TKDN Ancam Industri di Batam
Spesifik di Batam, tak sedikit perusahaan atau industri bergerak di sektor-sektor yang diterangkan di atas tadi. Ke-khawatiran muncul, kemung-kinan terburuk berlaku buat lini industri di Batam.
Namun demikian, Apindo Batam belum mendapat berapa jumlah perusahaan di Batam yang jadi pemasok untuk perusahaan-perusahaan besar atau Penanaman Modal Asing (PMA). Begitu pula dengan berapa jumlah karyawannya.
”Terkait itu belum kami petakan. Namun yang jelas ketika industri dalam negeri tidak dilindungi, maka produk impor akan menyerbu. Sehingga insentif PMA melakukan investasi di Indonesia termasuk di Batam, akan hilang. Kita khawatir hilangnya insentif PMA akan membuat investasi ke Batam akan menurun. Akibatnya pengangguran akan melonjak,” katanya.
Terpisah, Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk, mengatakan, penerapan TKDN akan melindungi pengusaha dan indus-tri yang ada di dalam negeri. Tetapi pemerintah juga harus bisa mendorong bagaimana perusahaan yang ada di Batam bisa mendapatkan harga bahan baku atau raw material dengan harga murah dan kualitas standar internasional.
”Batam itu adalah daerah border, bagaimana perusahaan-perusahaan yang ada di Batam ini banyak membutuh-kan material dari luar negeri dengan standar asing. Tetapi di sisi lain, akan banyak perusahaan yang terdampak kalau TKDN dihapus. Nah, sekarang bagaimana pemerintah menyiapkan material dengan local content tetapi pastinya berkualitas dan bisa diterima di perusahaan asing yang ada di Batam,” katanya.
Dan yang paling utama saat ini adalah bagaimana pemerintah bisa memberikan kemudahan bagi para industri dan pengusaha yang ada di Batam seperti insentif pajak. Termasuk kemudahan perizinan.
”Kenapa kalau di Tiongkok sana produknya diterima di seluruh dunia, karena memang pemerintah memberikan insentif kepada UMKM dan pengusahanya mulai dari hulu ke hilir. Pelaku usaha dibina masalah teknologi dan segala sesuatunya. Makanya, produk Tiongkok saat ini ada di mana-mana karena harga murah dan kualitas terjamin,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid me-ngatakan, pencabutan TKDN dapat membunuh industri dalam negeri. Bukti nyatanya di negara jiran, Thailand. Di Negeri Gajah Putih itu banyak perusahaan dalam negeri yang gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan produk dari negara luar. Secara harga lebih murah, dan dianggap masyarakat memiliki kualitas lebih bagus.
Kebijakan TKDN ini juga membuat banyak perusahaan asing harus membangun pab-riknya di Indonesia. Perusahaan asing buka pabrik, efek-nya adalah pembukaan lapangan kerja. ”TKDN ini efek positifnya lebih besar, industri tumbuh dan lapangan kerja semakin terbuka luas,” tutur Rafki.
Rafki mengatakan, di Batam, banyak industri elektronik yang hidup dengan adanya kebijakan TKDN. Penanaman Modal Asing (PMA) yang hadir di Batam harus bermitra dengan industri-industri lokal sebagai pemasok komponen untuk memenuhi kewajiban TKDN. Rafki khawatir, jika TKDN dihilangkan, maka investasi ke Batam akan menurun. Kebijakan tentang TKDN pertama kali ditetapkan pemerintah pada 2014. Tujuan utamanya adalah melindungi industri dalam negeri dan agar Indonesia tidak hanya menjadi penonton dalam pasar global, tapi juga menjadi pemain utama. (*)