batampos – Perkara pemotongan kapal tangker CR6 diduga tanpa izin di galangan kapal PT Marinatama Gemanusa di Tanjung Uncang terus bergulir.
Pihak perusahaan beserta agen pelayaran kapal tersebut dalam hal ini atas nama PT Davina Sukses Mandiri Indonesia turut diperiksa di Ditreskrimum Polda Kepri beberapa waktu lalu.
“Upaya penyelidikan dan penyidikan semuanya sudah kami mintakan keterangan, termasuk agen kapal dan pihak perusahaan galangan tersebut,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Mikael Hutabarat, Rabu (24/4).
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Periksa 9 Saksi Terkait Laporan Pengerusakan Kapal CR6
Mikael menyebut koordinasi dengan pihak kepolisian Diraja Malaysia juga tengah berjalan, hal tersebut dilakukan guna melengkapi beberapa dokumen.
“Jadi tinggal menunggu beberapa dokumen dari Malaysia, dimana proses penyidikan tetap berjalan,” sebutnya.
Lanjutnya, lokasi TKP juga telah dilakukan pengecekkan dan penyegelan atau pemasangan garis polisi yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana pengerusakan kapal tersebut.
“Segera kami info bila sudah ada perkembangan lanjut,” ungkap Mikael.
Diketahui, kapal tanker CR6 merupakan objek sitaan kepolisian Malaysia, kapal tersebut sebagai barang bukti kasus pencurian di Malaysia yang sedang dalam proses hukum.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Yuzirwan Nasution, merunut terkait awal masuknya kapal CR6 dari Johor Malaysia ke perairan Indonesia. Dimana kapal tersebut masuk dan teregistrasi dalam Kesyahbandar Batam dengan dokumen.
“Kapal CR6 ini memiliki agency PT Davina Sukses Mandiri Indonesia yang mengurusi semua dokumen dan regestrasi kapal,” ujarnya saat itu.
Setelah itu, lanjutnya, ada pihak dari Malaysia yang mengaku sebagai pemilik kapal itu, mengatakan bahwa kapal CR6 milik mereka hilang dibawa kabur ke Batam yang diduga menggunakan dokumen palsu.
“Dan benar kapal CR6 teregistrasi masuk dalam sistem kita. Terkait dokumen yang dilaporkan terindikasi palsu, itu kita serahkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
YUzirwan berharap agar perselisihan kedua belah pihak ini segera diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. “Jangan sampai citra Batam jadi tak bagus. Silakan adu bukti secara hukum biar jelas siapa pemilik sebenarnya, ” pungkasnya. (*)
Reporter: Aziz Maulana