batampos – Puluhan warga Kampung Gentawa, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Batam, Selasa (14/1).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap rencana penggusuran lahan yang telah menjadi tempat tinggal mereka selama puluhan tahun.
Duna Manalu, salah satu perwakilan warga, menyatakan bahwa masyarakat Kampung Gentawa telah tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1997. Lahan yang awalnya merupakan bekas tambang pasir itu, menurutnya, telah mereka kelola menjadi layak huni.
“Kami sudah tinggal di sana selama 28 tahun. Lahan itu dulu bekas tambang, kami garap sendiri hingga bisa dihuni. Sekarang tiba-tiba ada pihak yang ingin mengambilnya begitu saja, tentu kami tidak terima,” ujar Duna.
Duna menyebutkan, ada sekitar 136 kepala keluarga yang tinggal di Kampung Gentawa. Sejak munculnya klaim dari pengembang, warga kerap mengalami intimidasi. Padahal, menurutnya, warga memiliki legalitas atas lahan tersebut yang tercatat di Kelurahan Buliang.
“Ini satu-satunya tempat tinggal kami. Kami merasa diintimidasi karena ada oknum yang terus mendesak kami untuk pindah. Kami tidak tahu pasti siapa pengembangnya,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota DPRD Batam Muhammad Fadli menyatakan bahwa status lahan Kampung Gentawa telah dialokasikan kepada perusahaan sejak tahun 1995. Perusahaan tersebut berencana membangun perumahan di atas lahan tersebut dan telah mengantongi Penetapan Lokasi (PL).
“Lahan itu memang sudah dialokasikan ke perusahaan sejak tahun 1995. Mereka berencana membangun perumahan, dan ini sudah sesuai prosedur,” ujar Fadli.
Ia menjelaskan, konflik antara warga Kampung Gentawa dan pihak pengembang bukanlah hal baru. Sebagian warga bahkan sudah menerima ganti rugi, namun sebagian lainnya masih menolak.
“Sejauh ini, sebanyak 66 kepala keluarga telah menerima ganti rugi. Masih ada lebih dari 100 kepala keluarga yang belum mencapai kesepakatan. Saat ini pihak perusahaan sedang membuka ruang mediasi,” jelasnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA