
batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa Tommy alias Ah Bing, dalam perkara penipuan investasi pengadaan ikan ekspor senilai lebih dari Rp2,4 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Feri Irawan bersama dua hakim anggota Rinaldi dan Irfan Lubis, Senin (28/7).
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, serta mempertimbangkan pasal yang dikenakan, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa dan menetapkan agar tetap berada dalam tahanan,” ujar Hakim Feri Irawan dalam sidang terbuka.
Vonis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Dalam surat dakwaan, JPU memaparkan bahwa kasus ini bermula dari pertemuan antara terdakwa dan korban bernama Sammy di Pelabuhan Sekupang, Batam, pada 6 Februari 2023. Untuk meyakinkan korban, Tommy mengaku sebagai Direktur PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan yang disebut-sebut bergerak di sektor ekspor-impor hasil laut.
Tak hanya itu, Tommy juga mengklaim sebagai tokoh adat Sulawesi Selatan dan mantan anggota TNI.
Ia bahkan menunjukkan berbagai foto dirinya berpakaian militer dan adat kepada korban.
Setelah berhasil memperoleh kepercayaan, Tommy menawarkan skema investasi pengadaan ikan jenis kakap dan tenggiri sebanyak 30 ton, dengan janji keuntungan tinggi mencapai **60 hingga 70 persen.
Korban yang tergiur dengan potensi imbal hasil tersebut, akhirnya menyetujui investasi sebesar 220 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,42 miliar dengan mentransfer sejumlah dana ke rekening atas nama Tommy.
Dalam sidang, JPU juga membeberkan sejumlah barang bukti penting, termasuk: Bukti transfer uang dari korban ke empat rekening berbeda atas nama Tommy, masing-masing senilai Rp552 juta, Rp601 juta, dan Rp720 juta. Surat pemesanan dua unit ruko, Bukti pembayaran dari S3S Worldwide PTE LTD, Serta dua buah flashdis* berisi foto percakapan WhatsApp antara korban dan terdakwa, serta dokumentasi penipuan lainnya.
Barang bukti yang tidak berkaitan langsung dengan hak-hak korban, seperti flashdisk dan dokumen palsu, dirampas untuk dimusnahkan.
Dengan putusan ini, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap menjalani penahanan. (*)
Reporter: Aziz Maulana



