Rabu, 14 Januari 2026

Tragedi Muhammad Alif: Luka Lama BPJS dan Pelayanan IGD Kembali Terbuka

Publik Desak Evaluasi Layanan Medis RSUD dan BPJS Kesehatan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ombusmen Kepri datangi manajemen RSUD terkait kematian M Alif. Istimewa

batampos – Kasus meninggalnya Muhammad Alif Okto Karyanto (12), bocah asal Kavling Sei Lekop, Sagulung, usai dipulangkan dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Embung Fatimah Batam kembali memicu keprihatinan luas. Tragedi ini bukan hanya soal kehilangan satu nyawa, tetapi juga membuka luka lama masyarakat tentang polemik pelayanan pasien BPJS di fasilitas kesehatan, khususnya di ruang IGD pada malam hari.

Menurut keterangan pihak rumah sakit, Alif disebut dalam kondisi “stabil” sehingga tidak memenuhi syarat untuk dijamin BPJS. Karena orangtuanya tak mampu membayar biaya rawat inap sebagai pasien umum, Alif pun terpaksa dibawa pulang. Hanya dua jam setelah tiba di rumah, bocah tersebut mengembuskan napas terakhir. Kejadian ini berlangsung pada Minggu (15/6) dini hari.

Kisah memilukan ini sontak memancing emosi publik. Banyak warga Batam menyuarakan pengalaman serupa, ketika datang ke IGD dalam kondisi lemas namun tidak mendapatkan pelayanan maksimal karena alasan diagnosis medis tidak masuk kategori gawat darurat. Sebagian besar dari mereka akhirnya harus menanggung biaya sendiri atau menunda perawatan.

“Masalahnya bukan cuma prosedur, tapi soal rasa kemanusiaan. Kalau kondisi pasien tidak terlalu parah tapi tetap butuh perawatan, seharusnya bisa ada jalan tengah. Tiap bulan kita bayar iuran BPJS, masa giliran butuh pelayanan malah seperti ini?” kata Amir, warga Batuaji yang aktif menyuarakan keluhan melalui media sosial.

Unggahan terkait kasus Alif yang disebarkan oleh Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto, viral di jagat maya. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa keluarga korban kecewa karena sudah berada di IGD selama hampir empat jam, tetapi tak kunjung mendapatkan hak perawatan melalui BPJS. Banyak netizen menandai akun Wali Kota Batam dan pejabat daerah lainnya, mendesak agar sistem pelayanan segera dibenahi.

Direktur RSUD Embung Fatimah, drg RR Sri Widjayanti Suryandari, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sebagaimana mestinya. Menurutnya, Alif datang pukul 22.30 WIB dan langsung diberikan oksigen, diperiksa respirasi dan saturasi, serta dilakukan pemeriksaan laboratorium. “Hasil triase menunjukkan zona hijau, artinya tidak gawat darurat,” katanya, Senin (16/6).

Ia menambahkan bahwa pasien telah diberi edukasi untuk kembali ke IGD apabila terjadi perburukan. Namun, sebelum sempat kembali, Alif telah meninggal dunia di rumah. “Kami ikut berduka, tapi semua sudah kami tangani sesuai regulasi,” ujarnya.

Meski demikian, publik mempertanyakan makna “stabil” yang dianggap terlalu teknis. Banyak yang beranggapan bahwa rumah sakit dan BPJS perlu menyelaraskan kembali kriteria agar tidak mengorbankan pasien dalam situasi yang sebenarnya tetap membutuhkan perawatan lanjutan.

Kasus ini menyulut desakan luas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pelayanan di IGD. Petugas medis seharusnya diberikan ruang diskresi untuk mengambil keputusan berdasarkan urgensi medis, bukan sekadar berdasarkan kriteria administratif.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, turut turun tangan dan langsung melakukan kunjungan ke RSUD Embung Fatimah pada Selasa (17/6). Ia menegaskan bahwa pelayanan IGD harus diperbaiki agar sesuai dengan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Gawat Darurat.

“Permenkes sudah jelas menyebut bahwa pasien tidak mampu dan datang malam hari dalam kondisi darurat harus dirawat terlebih dahulu. Kalau tak masuk kriteria darurat, bisa dibuatkan catatan medis agar tetap bisa dijamin BPJS,” ungkap Lagat.

Ia juga mengatakan akan segera mengundang pihak BPJS Kesehatan Batam untuk menyamakan persepsi terkait standar penanganan pasien IGD. Tujuannya agar rumah sakit tidak lagi menolak pasien dengan alasan administratif yang bisa dinegosiasikan secara medis.

Dari hasil koordinasi tersebut, manajemen RSUD Embung Fatimah menyatakan akan melakukan evaluasi internal. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah peningkatan keramahan dan empati dalam pelayanan. “Kami menerima masukan itu. Kami akan tingkatkan kualitas pelayanan, terutama sikap petugas saat menghadapi keluarga pasien,” ujar salah satu pejabat rumah sakit.

Lagat juga menyinggung pentingnya kejelasan alur pembiayaan dalam kasus-kasus emergency seperti kecelakaan kerja atau lalu lintas, yang seharusnya ditanggung oleh pihak ketiga seperti Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan. Namun realitanya, pasien kerap kebingungan karena harus berpindah-pindah prosedur terlebih dahulu.

Menurut Lagat, rumah sakit seharusnya mengedepankan penanganan cepat dalam situasi darurat, tanpa perlu menunggu kejelasan biaya terlebih dahulu. “Kita bicara soal nyawa, bukan soal tagihan. Jangan sampai administrasi mengalahkan tindakan medis,” tegasnya.

Tragedi Alif telah menjadi simbol dari carut-marutnya sistem pelayanan darurat dan mekanisme jaminan kesehatan nasional di level akar rumput. Ia bukan sekadar korban, tetapi juga pengingat bahwa masih banyak ruang kosong dalam sistem yang harus diisi dengan keberpihakan kepada rakyat kecil.

Kini publik menanti langkah nyata dari pemerintah daerah, manajemen rumah sakit, hingga BPJS Kesehatan. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update