Kamis, 15 Januari 2026

Tragis! Alif Meninggal Usai Tak Bisa Dirawat dengan BPJS di RSUD Batam, Ini Kata Direktur RSUD

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Proses pemakaman Alif. Minggu (15/6).

batampos-Muhammad Alif Okto Karyanto (12), warga Kavling Sei Lekop, Sagulung, meninggal dunia setelah dibawa pulang dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Embung Fatimah Batam, Minggu (15/6) dini hari.

Kepergiannya menjadi sorotan publik setelah kisahnya diunggah oleh Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto, di media sosial.

Supprapto menyebut keluarga korban kecewa karena Alif tak bisa dirawat menggunakan BPJS meski sudah berada di IGD selama hampir empat jam.

Menurut keterangan Suprapto, keluarga membawa pulang Alif lantaran tidak mampu membayar biaya sebagai pasien umum.

Selang dua jam setelah tiba di rumah, Alif menghembuskan napas terakhir. Peristiwa ini menyulut amarah masyarakat, terutama terhadap sistem pelayanan kesehatan yang dianggap terlalu birokratis.

BACA JUGA: Korupsi Dana BLUD RSUD Embung Fatimah, Dua PNS Dituntut 3 Tahun

“Kami sangat menyayangkan pelayanan seperti ini, apalagi menyangkut nyawa anak kecil,” ujar Suprapto.

Pihak RSUD Embung Fatimah melalui Direktur drg RR Sri Widjayanti Suryandari, membantah tudingan bahwa pihaknya menolak pasien.

Ia menjelaskan, Alif telah ditangani sesuai prosedur medis sejak masuk IGD pada Sabtu (14/6) pukul 22.30 WIB.

Hasil observasi menunjukkan bahwa kondisi pasien stabil dan masuk kategori zona hijau, sehingga tidak memenuhi kriteria gawat darurat versi BPJS.

Sri menambahkan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, rumah sakit tidak dapat langsung melakukan rawat inap dengan jaminan BPJS jika kondisi pasien tidak tergolong darurat.

“Kami sarankan rawat jalan dan kontrol ke poli spesialis. Bila ada perburukan, kami siap melayani kembali,” tegasnya.

Ia menekankan rumah sakit tetap melayani pasien, tetapi dibatasi aturan BPJS dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.

Jenazah Alif dimakamkan di TPU Seitemiang pada Minggu siang. Kepergiannya menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan dalam layanan kesehatan, khususnya bagi warga kurang mampu.

Suprapto menilai, jika program berobat gratis bagi pemegang KTP Batam benar-benar berlaku, seharusnya kasus seperti ini tak perlu terjadi. Ia mendesak Pemko Batam segera melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan kesehatan yang ada. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update