batampos – Banyak informasi beredar soal transaksi pakai QRIS atau Quick Response Indonesian Standard akan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun depan dari sebelumnya sebesar 11 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti, menjelaskan pengenaan PPN untuk QRIS akan dibebankan pada Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.
Untuk diketahui, MDR QRIS merupakan biaya jasa layanan yang dibebankan kepada merchant atau pedagang oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
”Perlu kami sampaikan bahwa transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran,” kata Dwi dalam keterangannya, Minggu (22/12).
Dia juga memastikan, pengenaan PPN ini berkaitan atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN.
Hal ini sesuai dengan ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
”Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru.Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah MDR yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant,” ujarnya.
Sebagai contoh, berikut ini hitungan lengkap pengenaan PPN 12 persen saat melakukan transaksi menggunakan QRIS:
Pada Desember 2024, Pablo membeli TV seharga Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar Rp550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh Pablo adalah sebesar Rp5.550.000.
Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.
”Artinya, jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru,” pungkasnya.
Besaran Tarif MDR QRIS
Bank Indonesia (BI) sebagai regulator memastikan tidak mengambil bagian dari biaya Merchant Discount Rate (MDR) ini dan sepenuhnya diberikan kepada industri. Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
Mengutip laman resmi Bank Indonesia, pihaknya memastikan bahwa biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.
Adapun besaran tarif MDR yang dikenakan berbeda-beda untuk setiap merchant. Bagi usaha mikro (UMI) dengan transaksi kurang dari Rp100.000 dikenakan 0 persen. Sedangkan jika transaksi lebih dari Rp100.000 dikenakan sebesar 0,3 persen atau setara Rp300 setiap transaksi sebesar Rp100.000.
Sedangkan untuk Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE) dikenakan tarif MDR sebesar 0,7 persen atau sekitar Rp700 untuk setiap transaksi sebesar Rp100.000.
Khusus untuk layanan pendidikan, dikenakan tarif MDR sebesar 0,6 persen. Lalu SPBU BLU dan PSO sebesar 0,4 persen, dan Goverment to People (G2P) seperti bansos serta People to Goverment (P2G) seperti donasi sosial atau pajak dikenakan 0 persen. (*)