Jumat, 18 Oktober 2024

Triwulan I 2024, Realisasi Pajak Daerah Sesuai Target Bapenda Batam

Berita Terkait

spot_img
Pembayaran PBB 1 F Cecep Mulyana
Salah seorang warga membayar PBB di gedung Bapenda Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam, melalui pajak daerah pada triwulan I 2024 berjalan sesuai rencana.

Beberapa sumber pajak utama yang menjadi sumber pendapatan, bahkan melebihi target yang ditetapkan.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, M. Aidil Sahalo, mengatakan realisasi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi yang tertinggi pada triwulan I 2024 ini. Dengan capaian Rp135.174.012.617,00 atau sebesar 32,65 persen dari target sebesar Rp414 miliar untuk tahun 2024 ini.

Baca Juga: Pendaftaran Online Kendaraan di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur Meningkat, Perdana Siapkan Buffer Zone

Kemudian Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menyusul dengan capaian Rp82.031.530.959,00 atau sebesar 31,56 persen dari target Rp260 miliar pada 2024 ini.

Selanjutnya realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan sebesar Rp.44.173.855.412,00 atau sebesar 30,46 persen dari target Rp145 miliar.

“Pendapatan dari Pajak BPHTB itu tahun lalu (2023) melebihi target. Tahun ini (2024) di triwulan 1 sudah 32,65 persen. Artinya sesuai dengan apa yang kami targetkan untuk tiga bulan pertama 2024 ini,” kata Aidil saat ditemui di kantornya pada Jumat (5/4).

Aidil melanjutkan, keadaan ekonomi Kota Batam mulai menampakkan perkembangan positif. Ia mencontohkan sektor PBJT Jasa Perhotelan yang sudah mulai normal setelah sebelumnya terguncang oleh pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kapolsek Sekupang Pastikan Kenyamanan dan Keselamatan Pemudik Saat Cek Pos Pelayanan Idul Fitri di Pelabuhan Domestik Sekupang

Hadirnya objek pajak baru dari PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, seperti Gedung Olahraga (GOR) dan Pantai, juga menghadirkan optimisme capaian PAD Kota Batam melalui pajak daerah akan tumbuh dari tahun sebelumnya.

Ditambah lagi, Bapenda Kota Batam terus perbaikan pelayanan dan terobosan kebijakan guna memudahkan masyarakat. Baik itu pada tataran teknis penyelesaian kewajiban mereka, juga keringanan atau relaksasi untuk masyarakat sebagai wajib pajak.

“Sebenarnya hiburan itu tidak baru juga. Kan dari dulu memang ada. Cuma baru masuk dalam objek pajak berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yulitavia

spot_img

Update