Sabtu, 28 Desember 2024

Triwulan II, PNBP Imigrasi Belakang Padang Capai PNBP Rp2,7 Miliar, Target Rp 2,3 Miliar

Berita Terkait

spot_img
Petugas melayani warga di kantor Imigrasi Belakangpadang. Dok Batam Pos

batampos – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang mencatatkan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2024 melebihi target. Dimana target awal PNBP sebesar Rp2,3 miliar, imigrasi Belakang Padang berhasil mencatatkan pendapatan sebesar Rp2,7 miliar Juli 2024 (triwulan II).

Kepala Imigrasi Belakang Padang Moch Andri Budiman mengatakan, capaian kinerja pada tahun 2024 tidak luput dari capaian Kinerja tahun 2023 pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang yang memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2023 sebesar Rp 8.538.182.000.


Imigrasi Belakang Padang berhasil menyerap anggaran hingga Desember 2023 sebanyak 99.60% atau Rp8.503.721.118 yang direalisasikan dalam berbagai kegiatan Teknis Keimigrasian maupun Fasilitatif Keimigrasian.

“Kami mencapai melampaui PNBP program yang kami lakukan memang ada berapa kami inovasi terkait dengan pelayanan,” ujarnya, Jumat (9/8).

Menurutnya, capaian Kinerja tahun 2024 pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang yang memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2024 sebesar Rp.16.403.737.000, Imigrasi Belakang Padang berhasil menyerap anggaran hingga Juni 2024 sebanyak 32.78 % atau Rp5.376.550.853.

“Selain penyerapan DIPA Tahun 2024 Triwulan II, penyampaian capaian kinerja juga meliputi data informasi pelayanan penerbitan paspor, izin tinggal keimigrasian, data perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan penegakan hukum keimigrasian,” tuturnya.

Tahun 2024 target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi Belakang Padang sebesar Rp2.349.660.000, dan berhasil mencapai penerimaan PNBP Triwulan II Tahun 2024 sebanyak Rp. 2.795.068.064.

“Dalam hal pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sepanjang Triwulan II tahun 2024 Imigrasi Belakang Padang sudah menerbitkan 5.205 paspor terdiri dari permohonan melalui aplikasi M-Paspor, Layanan Eazy Passport, dan Layanan PORTAL (Paspor di Atas Kapal),” sebut Andri.

Imigrasi Belakang Padang juga turut berikan pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Terbatas sebanyak 2 orang,
pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas Perairan sebanyak 50 orang.

Data perlintasan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang terdiri dari TPI Pelabuhan Belakang Padang dan TPI Terminal Khusus PT. Tritunas Sinar Benua.

Pada Triwulan II tahun 2024 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Belakang Padang telah melaksanakan sebanyak 17.229 perlintasan dan sebanyak 286 perlintasan pada TPI Terminal Khusus PT. Tritunas Sinar Benua.

Sementara itu, layanan informasi keimigrasian sudah dilaksanakan penyebaran informasi
melalui media sosial sebanyak 129 kali, media online sebanyak 34 kali.

Selain melalui media sosial dan media online, Imigrasi Belakang Padang juga telah melaksanakan diseminasi kepada masyarakat maupun stakeholder di Kecamatan Belakang Padang,” tutupnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

 

spot_img

Update