Jumat, 22 November 2024

Truk Pelanggar Aturan, Dishub Batam Tak Bisa Tindak

Berita Terkait

spot_img
Personel Satlantas Polresta Barelang mengedukasi salah seorang sopir truk untuk menggunakan terpal saat membawa muatan. Foto: Humas Polda Kepri

batampos– Truk pelanggar aturan, Dishub Batam tidak bisa menindaknya. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim. 

Ia mengatakan, pihaknya tak bisa menindak para supir truk yang melanggar Perda Kota Batam itu. Karena tupoksi penertiban truk itu merupakan ranah Satpol PP.


“Kami tak bisa menindak, di aturan Perda untuk penertiban itu ranah Satpol PP,” ujar Salim, kemarin.

Dikatakannya, wewenang Dishub hanya mengecek kir truk, apakah masih hidup atau sudah mati. Begitu juga dengan spesifikasi bak truk, apakah sudah sesuai dengan standar truk dan tidak dimodifikasi berlebihan.

Baca Juga: Truk Pengangkut Tanah Tanpa Penutup Bebas Beroperasi

“Kalaupun kir mereka mati, kami tak bisa menyita kendaraan mereka juga. Palingan kami beri teguran, kecuali memang ada razia bersama polisi,” ujar Salim.

Salim mengatakan, jumlah truk di Batam cukup banyak. Namun, ia tak bisa memastikan berapa jumlah pasti truk yang ada di Batam.

“Karena memang ada truk dari luar. Untuk pengecekan pun susah, kalau mereka tak melapor ke kami. Karena untuk melapor ke kami, harus ada surat rekomendasi dari daerah asal truk,” ujar Salim. 

Sebelumnya diberitakan, truk bermuatan pasir dan tanah tanpa penutup masih bebas melaju di jalan umum Batam. Banyak masyarakat resah dengan aktivitas truk tersebut, khususnya pengendara roda dua. 

Reporter: YASHINTA

spot_img

Baca Juga

Update