
batampos – Truk bermuatan tanah tanpa terpal penutup bak masih terlihat melintas di jalan raya. Padahal sebelumnya, polisi lalu-lintas sudah mengedukasi dan menyosialisasikan aturan berlalu lintas kepada para sopir.
Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra, mengatakan, pihaknya akan menindak tegas truk ini. Untuk memberikan efek jera, pihaknya akan menahan kendaraan tersebut.
“Jika driver truk masih tidak mengindahkan dan melanggar maka akan dilakukan penahanan pada kendaraan,” ujarnya, Jumat (19/5/2023).
Baca Juga: Baliho Bacaleg Bertebaran di Batam, Begini Kata Bawasalu
Ia menegaskan penindakan ini sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tengang aturan angkutan jalan. Selain tanpa terpal, sopir truk diminta untuk tidak ugal-ugalan.
“Kita tindak karena melanggar dan berpotensi menyebab kan bahaya bagi pejalan lain dan rawan laka lantas,” katanya.
Pantauan Batam Pos, truk bermuatan tanpa terpal tersebut kerap melintas di Jalan Raja H. Fisabilillah, Batamcenter dan Jalan Duyung, Batuampar.
Baca Juga: Ini Penjelasan PLN Batam Terkait Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
“Setiap hari masih lewat, apalagi truk bermuatan tanah. Paling sering terlihat pada malam hari,” ujar Febri, salah seorang pengendara.
Menurut Febri, sopir truk bermuatan tersebut tak cukup diedukasi dan diberi himbauan oleh petugas kepolisian. Sebab, aktivitas pengangkutan akan terulang lagi.
“Harusnya ada penindakan. Kalau cuma edukasi, peringatan pasti diulang terus,” kata warga Bengkong ini.
Baca Juga: Ratusan Turis dari Korea Selatan Datang ke Batam
Ia menjelaskan, aktivitas truk bermuatan tanpa terpal tersebut sangat membahayakan khususnya kepada pengendara sepeda motor.
“Batam ini kota besar. Tapi setiap hari kita lihat truk tanah melintas, dan tanahnya berceceran di jalan,” ungkapnya.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri



