
batampos – Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu menegaskan akan menilang seluruh angkutan barang yang melintas di jalan tanpa menggunakan penutup terpal. Hal ini mengingat banyaknya kecelakaan yang melibatkan truk, khususnya truk pengangkut tanah.
“Terimakasih informasinya. Akan kita hentikan (tindak) mulai hari ini,” ujarnya di Mapolresta Barelang.
Heribertus menjelaskan sanksi tilang kepada truk angkutan tanpa terpal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Lapor Pak Wali, Sampah Pasar Menumpuk di Pinggir Jalan
“Setiap angkutan, baik itu (pengangkut) batu, pasir harus memiliki bak tertutup. Kalau tidak akan dikenakan denda tilang,” katanya.
Diketahui, kecelakaan melibatkan truk tanah kerap terjadi, salah satunya pada akhir Desember lalu. Kecelakaan terjadi di Jalan Dan Merdu, Nongsa, dan menewaskan pengendara motor, AR, 20.
Irfan, salah seorang pengendara motor mengaku kerap melihat truk angkutan tanah tanpa terpal melintas di kawasan Batu Besar pada malam hari. Selain tanpa penutup terpal, truk ini melaju beriringan dengan kecepatan tinggi.
Baca Juga: Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas Bisa Didampingi Keluarga, Dokumen Wajib Legalisir
“Bahaya sekali truknya. Sudah bergandengan, ngebut-ngebut lagi,” ujarnya.
Ia mengaku kesal dengan ulah sopir truk tersebut. Menurut dia, truk yang melintas tersebut sangat berpotensi menilmbukan kecelakaan.
“Yang bawa motor harus waspada sekali. Apalagi kalau malam, lampu jalan sering padam, katanya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



