
batampos – Aktivitas truk pengangkut tanah hingga kini meresahkan masyarakat Batam. Tanah yang diangkut berceceran, namun belum ada penindakan terhadap sopir maupun perusahaannya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan bersama Satlantas Polresta Barelang.
“Pengawasan itu nanti bersama teman-teman Satlantas,” ujarnya, Jumat (9/5).
Baca Juga: Buronan Polda Kepri Ditangkap Saat di Singapura, Dibawa ke Batam untuk Proses Hukum
Selain bersama Satlantas, kata Salim, pengawasan juga bisa melalui Satpol PP. Sebab, aktivitas ini melanggar aturan lingkungan, ketentraman dan ketertiban umum (transtibum).
“Itu bisa masuk pada pelanggaran aturan lingkungan dan transtibum. Satpol bisa melakukan penindakan,” katanya.
Sementara Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano mengatakan pihaknya memberikan teguran kepada sopir-sopir tanah tersebut.
“Kalau masih melanggar baru kita tindak, berupa tilang,” katanya.
Baca Juga: BP Batam Berkomitmen Fasilitasi Percepatan Perizinan, Tapi Minta Kepastian dari Investor
Yelvis menjelaskan truk angkutan tanah memang wajib menggunakan terpal. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Sesuai aturannya, harus pakai terpal,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



