
batampos – Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM-SDA) Kota Batam membantah tudingan telah melakukan penimbunan alur Sungai Baloi demi pembangunan jalan inspeksi. Tuduhan tersebut sebelumnya dilontarkan oleh anggota DPRD Kepri, Lik Khai, pada beberapa pekan terakhir.
Dalam pernyataannya, Lik Khai menyebut proyek yang dikerjakan oleh DBM-SDA merupakan bagian dari upaya membangun jalan inspeksi di sepanjang saluran air, bukan untuk menutup aliran sungai. Jalan tersebut bertujuan mempermudah proses normalisasi sungai, bukan untuk kepentingan pribadi atau proyek perumahan.
“Di kiri dan kanan saluran induk harus ada jalan inspeksi untuk mempermudah normalisasi sungai. Apa yang kami buat di belakang perumahan adalah jalan inspeksi sekitar 15 meter lebarnya,” ujar Lik Khai, dalam wawancara beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tabir Penimbunan Sungai Baloi Terbuka, Lik Khai di Pusaran Masalah Lingkungan
Ia juga mengungkapkan bahwa rencana pembangunan jalan inspeksi tersebut telah melalui koordinasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) serta DBM-SDA. “Saya sudah koordinasi dengan CKTR dan Dinas Bina Marga, dan mereka menyetujui rencana ini,” tambahnya.
Lik Khai menyoroti adanya bangunan di belakang Perumahan Kezia yang telah melampaui batas lahan, sehingga menyulitkan pembangunan jalan inspeksi di sisi tersebut. Oleh karena itu, pihaknya memilih membangun di sisi lain, yang kemudian menuai kritik.
“Masalahnya, di belakang Perumahan Kezia, bangunan mereka sudah melebihi batas lahan, jadi tidak bisa dibangun jalan inspeksi di sana. Namun, begitu kami membangun di sisi lain, justru malah disorot,” katanya.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Kepri Libatkan Ahli ITB Selidiki Kerusakan Lingkungan di DAS Baloi
Dia memastikan proyek tersebut tidak memiliki kaitan dengan pengembangan perumahan. Sebagai langkah lanjut, Lik Khai meminta Dinas CKTR dan DBM-SDA melakukan pengukuran ulang koordinat di sepanjang aliran Sungai Baloi Indah. Jika ditemukan bangunan yang melanggar atau berdiri di atas saluran air, ia meminta agar segera dibongkar.
“Saya ingin semua diukur ulang. Jika ada bangunan yang berdiri di atas saluran, maka harus dibongkar. Ini demi menghindari banjir yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala DBM-SDA Kota Batam, Suhar, membantah. Pihaknya hanya menurunkan alat berat berdasarkan permintaan kelurahan untuk melakukan normalisasi sungai.
Dia menegaskan tudingan bahwa DBM-SDA yang menimbun sungai demi pembangunan jalan inspeksi tidak benar.
“Ketika alat kami turun, timbunan itu sudah ada. Lokasi tersebut merupakan tempat pembuangan bekas-bekas bongkaran bangunan,” kata Suhar, Sabtu (5/4).
Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembuangan material bangunan di lokasi tersebut. “Kami tidak tahu siapa yang menimbun, apakah Pak Lik Khai atau pihak lain,” ujarnya.
Suhar menambahkan bahwa selama alat berat beroperasi hingga munculnya keributan, tidak ada satu pun material baru yang masuk ke lokasi. “Boleh dicek ke operator. Tidak ada material yang kami bawa masuk,” katanya.
Ia juga membuka kemungkinan operator alat berat diarahkan oleh pihak lain untuk meratakan timbunan yang sudah ada. “Barangkali operator disuruh orang untuk meratakan timbunan yang ada, kami tidak mengetahuinya,” tambahnya. (*)
Reporter: Arjuna



