batampos – Barijah, ibu M Fathul Hisyam, sangat berharap anaknya bisa mendapat keringanan hukuman dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam nantinya. Sebab Hisyam adalah tulang punggung keluarga.
“Saya berharap majelis hakim bisa memberi hukuman seadil-adilnya. Karena sejak Hisyam di penjara, kehidupan ekonomi kami jauh merosot,” ujar wanita paruh baya ini lesu.
Ia tak mengelak jika anaknya yang masih berusia 19 tahun itu salah. Apalagi akibat kecelakaan itu, menyebabkan nyawa korban melayang. Namun, disatu sisi, menurutnya kesalahan yang dilakukan anaknya tidak disengaja.
Baca Juga:Â Tabrak Mahasiswi yang Terobos Lalu Lintas Hingga Tewas, Buruh Bangunan Dituntut 3 Tahun
“Ini tak sepenuhnya kesalahan anak saya. Jadi saya berharap majelis hakim bisa memberi hukuman yang adil,” sebutnya sembari menghela nafas.
Berita sebelumnya, karena menabrak pengendara lain di dekat trafficlight Simpang Frengky Batam Center, M Fathul Hisyam, buruh bangunan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam. Pria berusia 19 tahun ini didakwa atas kelalaianya berkendaraan hingga menyebabkan pengendara lain, seorang mahasiswi tewas di tempat.
Dalam keterangannya, Hisyam mengaku kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada 6 Januari lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, ia baru saja pulang bekerja dan hendak pergi nongkrong bersama sang teman. Namun ia melihat, bahan bakar motor nyaris habis, sehingga mencari SPBU untuk pengisian.
“Saya dari arah Simpang Kara dengan kecepatan 80-90 km/jam, melihat lampu kuning, saya tetap melaju namun mengurangi kecepatan sepeda motor dan menekan sedikit rem,” ujarnya.
Baca Juga:Â PPDB Offline di Rempang Galang, Tak Ada Tenggat Waktu dan Bebas Pilih Jalur
Namun ternyata, secara tiba-tiba sebuah sepeda motor berbelok dari arah Politeknik Batam menuju Simpang Gelael. Tak bisa mengelak, sepeda motor Hisyam menabrak pengendara itu yang ternyata seorang perempuan. Pengendara tersebut menerobos lampu merah. (*)
Reporter: Yashinta