Kamis, 19 September 2024
spot_img

Tulang Punggung Keluarga, Kombes Agus hanya Divonis Rehabilitasi

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240529 WA0058
Agus Fajar saat menjalani persidangan. Foto: Yashinta/ Batam Pos

batampos – Ketua Pengadilan Negeri Batam, Bambang Trikoro memangkas habis pidana penjara terhadap Agus Fajar, perwira polisi yang terbukti memiliki 3,4 gram narkoba jenis sabu.

Alasannya karena mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri ini merupakan tulang punggung keluarga, sehingga tak harus dipenjara, namun lebih cocok direhabilitasi.



Vonis hukuman ini jauh dari tuntutan jaksa, yang menuntut Agus Fajar dipenjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Serta juga menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.

Baca Juga: Terbukti Miliki 3,64 Gram Sabu, Mantan Perwira Polda Kepri Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Dalam amar putusan yang dibacakan Bambang secara online dari Pengadilan Negeri Batam menegaskan sependapat dengan jaksa. Dimana terdakwa terbukti melanggar pasal 127 UU Narkotika tahun 2009 meski memiliki 3,4 gram sabu.

Namun untuk hukuman, Bambang menyatakan tak sependapat dengan jaksa, alasannya majelis hakim punya pertimbangan hukum lain untuk terdakwa.

“Perbutaan terdakwa Agus Fajar tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah sepatutnya mendapat hukuman setimpal, ” Sebut Bambang didampingi hakim Andi Bayu dan Yuanne Marietta, Rabu (29/5).

Menurut Bambang, majelis hakim telah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan terdakwa. Dalam hal memberatkan, hakim Bambang menyebutkan terdakwa Agus Fajar hanya punya satu alasan hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah narkotika.

Sedangkan pertimbangan terdakwa sebagai anggota Polri yang harusnya memberi contoh dan mengayomi masyarakat tidak disebut. Hal meringankan terdakwa menyesali, tulang punggung keluarga, tidak terlibat jaringan peredaran narkotika.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah narkotika dan punya prestasi, ” tegas Bambang.

Karena unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Fajar dengan pidana rehabilitasi selama 1 tahun.

“Dengan pidana selama 1 tahun dengan cara dijalani rehabilitasi, di pengobatan dan perawatan rehabilitasi di bogor, membebankan biaya perkara Rp 5 ribu kepada terdakwa, ” sebut Bambang.

Atas vonis itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukum Lisman dan Wita dari LBH Suara Keadilan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum, pikir-pikir.

Sebelumnya, Mantan Perwira Polda Kepri, Kombes Agus Fajar Sutrisno Sik dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti memiliki 3,64 gram narkoba jenis sabu. Selain itu, ia juga diwajibkan menjalani rehabilitasi selama 2 bulan.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Agus terbukti sebagai pemakai bukan pengedar sebagaimana dakwaan lain jaksa. Hal itu menjadi pertimbangan setelah melihat fakta-fakta persidangan, yang mana menurut ahli, terdakwa merupakan seorang pencandu yang harus mendapat rehabilitasi.

Agus ditangkap Mabes Polri pada bulan Desember lalu setelah memesan sabu kepada Anton (DPO). Dari tangannya, polisi menemukan sabu seberat 3,64 gram yang dibeli seharga Rp 7 juta.

Atas perbuatannya, Agus informasinya di PTDH atau dipecat secara tidak hormat. Saat ini, ia pun masih mengajukan banding atas status tersebut. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update